TRIBUNNEWSWIKI.COM - Terbawa rasa emosi, I Gede Wiyadnya (43) kalap membakar rumah S (30), perempuan yang merupakan kekasihnya.
"Saya sakit hati, emosi saya," kata I Gede Wiyadnya yang merupakan warga Kelurahan Mataram Barat, Kota Mataram, NTB dilansir dari Kompas.com.
Menurut pengakuan pelaku, adik kekasihnya tak setuju dengan hubungannya dan S.
Ia mengaku tak kecewa kepada sang kekasih, tetapi ia merasa kesal dengan adik kekasihnya.
"Adiknya enggak setuju kakaknya (S) pacaran sama saya. Saya enggak kecewa pada pacar saya, tapi adiknya,"
Baca: Terjadi Kebakaran di Gudang Makanan Milik PT. Sukanda Djaya (Diamond) di Bali
"Adiknya yang menghasut pacar saya supaya benci sama saya," kata pelaku di Mapolresta Mataram, Sabtu (6/9/2020).
Mulanya, pelaku sempat berseteru dengan keluarga sang kekasih.
Keluarga sang kekasih menolak merestui hubungan S dengan pelaku.
Bahkan disebut-sebut, S telah dijodohkan dengan pria lain.
Baca: Berbagai Duagaan soal Penyebab Kebakaran Gedung Kejagung, Amien Rais sebut Dibakar ‘Orang Dalam’
Pelaku merasa tak terima dengan penolakan tersebut, hingga kalap dan melakukan hal nekat.
Tanggal 19 Agustus 2020, pelaku mencoba membakar kediaman sang kekasih yang tinggal bersama keluarganya.
Pelaku mendatangi kediaman S dini hari sekira pukul 03:00 Wita.
Ia menyiram minyak tanah ke sebuah gazebo dan membakarnya.
Akibatnya, gazebo dan pintu bagian depan rumah S terbakar.
Baca: Inilah Tiga Kasus Raksasa yang Dikaitkan dengan Peristiwa Kebakaran Di Gedung Kejaksaan Agung RI
Meski kebakaran tak berakibat fatal, pelaku tetap dilaporkan oleh keluarga S ke polisi.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, tindakan emosional pelaku menyebabkan dia harus berhadapan dengan hukum.
"Pelaku kalap dan melampiaskannya dengan cara yang salah. Dia mendatangi rumah kekasihnya yang tinggal bersama keluarganya," ucapnya.
"Dia menyiapkan bahan bakar berupa minyak tanah dan pukul 03.00 WITA dini hari menyiram sebuah gazebo dan membakarnya," kata Budi Astawa.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal 187 ayat (1) KUHP tentang upaya pembakaran Jo pasal 406 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Bakar Rumah Orangtua Kekasih Dini Hari Karena Tak Dapat Restu, Pria di Mataram: Saya Sakit Hati
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Tribun Jakarta)