"Dengan bujuk rayu, pelaku meminta korbannya untuk mengirimkan foto dan video tanpa busana," kata Nunung kepada wartawan di Mapolda Banten, Rabu (26/8/2020).
Nunung mengungkapkan, pelaku mengoleksi foto dan video telanjang anak di bawah umur untuk mendapatkan kepuasan saat berfantasi.
Ancam lakukan santet
RK bahkan melayangkan ancaman santet kepada para korbannya agar keinginannya terkabul.
Tidak hanya itu, RK juga mengaku akan menyebarkan foto dan video bugil tersebut jika korbannya melawan.
Baca: Siswi 10 Tahun Bawa Bayi ke Sekolah, Mengaku Ayahnya Dipenjara dan Diberi Uang Rp 10 Ribu per Hari
"Selain koleksi, pelaku juga menggunakan foto dan video untuk mastrubasi," ujar Nunung.
Para korbannya selalu diancam oleh pelaku akan menyantet dan menyebar foto dan video melalui Facebook milik korbannya.
Melihat aksinya, polisi akan melakukan pemeriksaan psikologis untuk memastikan apakah pelaku mempunyai kelainan seksual.
Sebab, pelaku berfantasi dengan foto bugil para korbannya yang masih di bawah umur.
Korban berjumlah belasan
RK diketahui menjaring 14 korban yang di mana semuanya masih di bawah umur.
"Korbannya ada 14 orang, semuanya masih di bawah umur. Tapi kita masih mendalami," tandas Nunung.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenai pasal berlapis, yakni pasal 37 Undang-undang RI no 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 76 i Undang-undang RI nomor 23 tahun 2020 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian Pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
RK dikenai hukuman minimal 15 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.
Baca: Berawal dari Video Call Bugil, Perempuan Ponorogo Jadi Korban Pemerasan: Ancam Sebar Rekaman
Diperiksa kejiwaannya
Pelaku pengancaman belasan siswi SMP, RK (22), akan dilakukan tes kejiwaannya.
Pasalnya, ia menggunakan foto dan video porno anak di bawah umur untuk kepuasaan seksualnya.
Di hadapan polisi, RK mengaku foto dan video ke-14 korbannya itu digunakan untuk berfantasi seksual.
"Korbannya ada 14 orang, semuanya masih di bawah umur. Tapi kita masih mendalami," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syafrudin, Rabu (26/8/2020).
Selain itu, RK mengaku sebagai perempuan bernama Liza untuk mengelabui para korbannya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Koleksi Video Porno 14 Siswi SMP untuk Fantasi, Mahasiswa Ditangkap Polisi"
(TribunnewsWiki.com/Nur/Restu, Kompas.com/Rasyid Ridho)