Soal Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Diperpanjang hingga 2021, Menaker: Masih Perlu Evaluasi

Menaker Ida Fauziyah masih mempertimbangkan keputusan soal perpanjangan pemberian bantuan subsidi gaji Rp 600 ribu hingga tahun 2021.


zoom-inlihat foto
menteri-ketenagakerjaan-ida-fauziyah-kepada-organisasi-buruh-internasional-ilo.jpg
Dokumentasi Humas Kementerian Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah masih mempertimbangkan soal keputusan perpanjangan pemberian bantuan subsidi gaji Rp 600 ribu hingga 2021. (Dokumentasi Humas Kementerian Ketenagakerjaan)


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemberian bantuan subsidi gaji Rp 600 ribu bagi pekerja akan diperpanjang.

Rencana perpanjangan bantuan subsidi gaji bagi pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta ini masih dipertimbangkan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tengah mempertimbangkan meneruskan bantuan subsidi upah (BSU) hingga tahun 2021.

Pihaknya melihat kondisi perekonomian serta efektivitas dari subsidi haji saat ini.

"Program subsidi gaji/upah ini dialokasikan dianggaran tahun 2020. Termasuk dalam anggaran penanganan ekonomi nasional kita. Bagaimana untuk tahun 2021? Tentu yang pertama sekali lagi, bagaimana melihat efektivitas program ini untuk kepentingan mendongkrak perekonomian nasional kita," kata Ida di Jakarta, Kamis (3/9/2020), dikutip dari Kompas.com.

"Dan tentu saja kita akan melihat kondisi perekonomian di tahun 2021," lanjut Ida.

Pihaknya masih perlu mengevaluasi program bantuan subsidi gaji untuk kedepannya.

"Saya kira pemerintah akan melakukan evaluasi," ucapnya.

Baca: Pekerja Belum Terima Dana Bantuan Subsidi Gaji, Menaker: Secara Sistem Tahap 2 Sudah Diserahkan

Baca: BLT Karyawan Tahap 2 Belum Cair, Simak Syarat dan Cara Mendapatkannya

Penyaluran BSU Tahap II

Sementara itu, penyaluran bantuan subsidi gaji tahap kedua direncanakan dilakukan pekan ini.

Menaker Ida Fauziyah meminta calon penerima bantuan subsidi gaji untuk bersabar apabila belum menerima dana bantuan Rp 600 ribu.

Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah saat diwawancarai secara khusus oleh Tribunnews di Kantor Kemnaker RI, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020). Wawancara tersebut terkait sejumlah isu yang berkembang seperti RUU Omnimbus Law dan pekerja migran Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah saat diwawancarai secara khusus oleh Tribunnews di Kantor Kemnaker RI, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020). Wawancara tersebut terkait sejumlah isu yang berkembang seperti RUU Omnimbus Law dan pekerja migran Indonesia. (Tribunnews/Herudin)

"Saya minta sabar sepanjang teman-teman sudah menyerahkan nomor rekeningnya yang masih aktif, sepanjang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau telah memenuhi persyaratan yang ditentukan maka tinggal menunggu waktu saja," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (1/9/2020).

Pasalnya, pada tahap pertama penyaluran dana bantuan subsidi gaji, terdapat nomor rekening calon penerima dalam keadaan tidak aktif.

Sehingga hal tersebut menyulitkan proses pencairan dana bantuan.

Ida meminta pekerja untuk memastikan nomor rekening aktif dan tidak boleh menyerahkan dua nomor rekening.

Begitu juga kepada pihak perusahaan supaya mengkomunikasikan kepada para pekerjanya supaya menyerahkan nomor rekening yang masih aktif.

Baca: Menaker Minta Pencairan BLT Rp 600 Ribu Dipercepat, 3 Juta Karyawan Bakal Kebagian pada Pekan Ini

Baca: Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Tahap II Dipercepat, Dibagikan 3 Juta Pekerja, Cek Nama Terdaftar

"Dari pengalaman batch pertama, ternyata masih ada teman-teman yang menyerahkan nomor rekening yang sudah tidak aktif lagi. Akhirnya menyulitkan bagi teman-teman penyalur. Saya imbau kepada teman-teman pekerja untuk menyerahkan rekening yang masih aktif," imbaunya.

Ida Fauziyah mengatakan bahwa secara sistem pemberian dana bantuan subsidi gaji tahap kedua telah diserahkan.

"Batch kedua secara sistem sudah diserahkan. Yang kami butuhkan sekarang adalah penyerahan berita acara dan surat pernyataan bahwa data itu adalah benar adanya, data itu valid. Itu yang dibutuhkan sebagai dasar kami untuk melakukan meneruskan ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara)," kata Ida di Jakarta, Rabu (2/9/2020), dikutip dari Kompas.com.

Penyaluran dana bantuan subsidi gaji Rp 600 ribu untuk pekerja ditargetkan selesai pada akhir September ini.

Ilustrasi Bantuan Sosial (bansos)
Ilustrasi Bantuan Sosial (bansos) (Tribunnews.com)




Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved