Viral Pendaki Petik Bunga Edelweiss, Ternyata Begini Aturannya, jika Nekat Bisa Dipenjara 5 Tahun

Pendaki tak boleh sembarangan ambil edelweiss di gunung, jika nekat bisa dipidana penjara


zoom-inlihat foto
viral-video-pendaki-tertangkap-basah-petik-bunga-edelweis-dapat-peringatan-dari-pendaki-lain.jpg
Instagram @kopes_wicaksono
Viral Video Pendaki Tertangkap Basah Petik Bunga Edelweis, Dapat Peringatan dari Pendaki Lain


"Kejadiannya pagi sekitar setengah 10. Waktu itu saya dari tempat ngecamp mau ke arah puncak," katanya kepada Tribunnews, Senin (31/8/2020).

Kemudian di tengah-tengah perjalanan, Agus mendapati rombongan pendaki yang membawa pohon edelweiss dan bunganya.

Seketika itu Agus langsung memberikan teguran sebagaimana yang terlihat dalam video yang beredar luas.

"Dan bunganya langsung ditaruh di bawah seperti yang ada di video saya. Orang-orangnya juga faham akhirnya."

"Ketika turun dari puncak bunganya sudah tidak ada . Tidak tau diambil orangnya lagi atau dibawa pendaki lainnya," imbuh pria asli Kota Batu ini.

edelweiss Termasuk Tanaman Dilindungi

Bunga edelweiss atau anaphalis javanica masuk ke dalam tumbuhan yang dilindungi.

Ini tertulis secara lengkap dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi

Lebih lanjut terkait bunga edelweiss dijabarkan dalam Undang Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang: Konservasi Sumberdaya Alam Hayati Dan Ekosistemnya

Baca: Viral Penyelamatan Nenek 87 Tahun, Masih Hidup Meski Terkubur dalam Lumpur Selama 3 Hari

Pasal 21 menyebutkan:

1) Setiap orang dilarang untuk :

a. mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati;

b. mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

Untuk hukuman dari siapa saja yang melanggar dijelaskan dalam pasal 40 ayat 2.

Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Viral Video Pendaki Tertangkap Basah Petik Bunga edelweiss, Dapat Peringatan dari Pendaki Lain

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Tribunnews.com/Endra Kurniawan)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Uang Passolo (2026)

    Uang Passolo adalah sebuah film drama Indonesia yang
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved