Puspa menjelaskan, awalnya Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari setiap satuan kerja di Kementerian/Lembaga (K/L) akan menentukan perlu tidaknya biaya pulsa di satuan kerjanya.
Baru kemudian, jika dirasa perlu maka akan dilakukan relokasi anggaran berdasarkan petunjuk operasional kegiatan (POK).
Anggaran yang direalokasi dari anggaran belanja barang masing-masing satker.
"Kalau mereka tidak melakukan, mereka tidak punya alokasi, jadi harus realokasi dari anggaran yang ada," ujar Puspa.
Kemudian masing-masing satker akan mengajukan kepada KPA mengenai usulan relokasi anggaran, ketika KPA menyetujui, baru kemudian dilakukan proses pencairan oleh bendahara.
"Jadi ada tiga unsur, pihak yang menerima tidak semua, kedua besaran tidak selalu di 200.000 untuk pegawai, kemudian disesuaikan jenis aktivitas," ujar dia.
Kemudian, pada kebijakan tersebut dijelaskan tidak semua PNS akan menerima bantuan pulsa ini.
Baca: Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Tahap II Dipercepat, Dibagikan 3 Juta Pekerja, Cek Nama Terdaftar
Pada diktum kelima aturan tersebut dijelaskan, pemberian tunjangan pulsa dilakukan secara selektif, bergantung pada intensitas PNS bekerja dari rumah.
"Pemberian biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama, kedua, dan ketiga dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring (online) dan ketersediaan anggaran, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas," tulis beleid tersebut.
(Tribunnewswiki.com, Kontan.co.id, Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul “Syarat dan kriteria PNS yang dapat uang pulsa hingga Rp 400.000” dan artikel di Kompas.com dengan judul "Uang Pulsa hingga Rp 400.000 untuk PNS, Ini Mekanisme Pencairannya"