Tak Semua Dapat, Ini Kriteria dan Syarat PNS Agar Bisa Dapat Tunjangan Pulsa Rp 400 Ribu

Kebijakan pemberian uang pulsa bagi PNS ini berlaku mulai tanggal 31 Agustus 2020 hingga 31 Desember 2020


zoom-inlihat foto
asn-pns-pegawai-negeri-sipil-aparatur-sipil-negara.jpg
TRIBUNNEWS/Jeprima
Pemerintah bakal memberikan bantuan berupa uang pulsa hingga Rp 400 ribu kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). FOTO: Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat berselfie ditengah kerumunan pegawai saat acara halal bihalal dengan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).


Puspa menjelaskan, awalnya Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari setiap satuan kerja di Kementerian/Lembaga (K/L) akan menentukan perlu tidaknya biaya pulsa di satuan kerjanya.

Baru kemudian, jika dirasa perlu maka akan dilakukan relokasi anggaran berdasarkan petunjuk operasional kegiatan (POK).

Anggaran yang direalokasi dari anggaran belanja barang masing-masing satker.

"Kalau mereka tidak melakukan, mereka tidak punya alokasi, jadi harus realokasi dari anggaran yang ada," ujar Puspa.

Kemudian masing-masing satker akan mengajukan kepada KPA mengenai usulan relokasi anggaran, ketika KPA menyetujui, baru kemudian dilakukan proses pencairan oleh bendahara.

"Jadi ada tiga unsur, pihak yang menerima tidak semua, kedua besaran tidak selalu di 200.000 untuk pegawai, kemudian disesuaikan jenis aktivitas," ujar dia.

Kemudian, pada kebijakan tersebut dijelaskan tidak semua PNS akan menerima bantuan pulsa ini.

Baca: Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Tahap II Dipercepat, Dibagikan 3 Juta Pekerja, Cek Nama Terdaftar

Pada diktum kelima aturan tersebut dijelaskan, pemberian tunjangan pulsa dilakukan secara selektif, bergantung pada intensitas PNS bekerja dari rumah.

"Pemberian biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama, kedua, dan ketiga dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring (online) dan ketersediaan anggaran, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas," tulis beleid tersebut.

(Tribunnewswiki.com, Kontan.co.id, Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul “Syarat dan kriteria PNS yang dapat uang pulsa hingga Rp 400.000” dan artikel di Kompas.com dengan judul "Uang Pulsa hingga Rp 400.000 untuk PNS, Ini Mekanisme Pencairannya"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Wan An (2012)

    Wan An adalah sebuah film pendek karya sutradara
© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved