Tanggapan Menaker Ida Fauziah soal Pekerja yang Belum Dapat BLT: Tidak Harus Bank Milik Pemerintah

Dari 15,7 juta pekerja, ada sebanyak 13,8 juta pekerja yang telah menyerahkan nomor rekening sebagai penerima bantuan.


zoom-inlihat foto
menteri-tenaga-kerja-ida-fauziah.jpg
Tribunnews/Herudin
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah saat diwawancarai secara khusus oleh Tribunnews di Kantor Kemnaker RI, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020). Wawancara tersebut terkait sejumlah isu yang berkembang seperti RUU Omnimbus Law dan pekerja migran Indonesia.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berupaya mempercepat penyaluran bantuan subsidi gaji tahap kedua bagi para pekerja yang menerima upah di bawah Rp 5 juta.

Subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu itu diberikan pemerintah selama empat bulan sehingga penerima mendapatkan total Rp 2,4 juta.

Sebelumnya, tahap pertama , bantuan subsidi gaji telah tersalurkan kepada 2,5 juta penerima.

"Minggu ini kami minta 3 juta data pekerja penerima untuk kami proses selanjutnya, mudah-mudahan tidak hanya 2,5 juta data saja, tapi menjadi 3 juta data untuk mempercepat penyerapan (bantuan subsidi gaji)," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Semarang, usai Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) penerimaan bantuan BLK Komunitas di Hotel Horison Nindya, Semarang, Minggu (30/8/2020) malam.

Ida mengatakan pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 37,7 triliun untuk program bantuan subsidi gaji dengan jumlah target penerima sebanyak 15,7 juta pekerja.

Dari 15,7 juta pekerja, ada sebanyak 13,8 juta pekerja yang telah menyerahkan nomor rekening sebagai penerima bantuan.

Baca: BLT Karyawan Swasta 600 Ribu Sudah Cair Sejak Rabu Malam, Sudah Cek Rekening dan Namamu?

Baca: BLT Karyawan Rp600.000 Diluncurkan Besok, Tahap Pertama Akan Selesai Akhir Agustus

"Kami sedang kumpulkan nomor rekening pekerja penerima, data yang sudah masuk sebanyak 13,8 juta pekerja dan sekarang dalam proses validasi teman-teman BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 10,8 juta telah terverifikasi," ujarnya.

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ida Fauziah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (19/5/2017).(KOMPAS.com/Nabilla Tashandra)
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ida Fauziah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (19/5/2017).(KOMPAS.com/Nabilla Tashandra) (KOMPAS.com/Nabilla Tashandra)

Ida menuturkan pekerja penerima bantuan subsidi upah tidak harus mempunyai rekening di bank-bank milik pemerintah, melainkan rekening yang masih aktif di bank manapun.

"Teman-teman pekerja silakan menyerahkan rekening aktif tidak harus bank milik pemerintah. Bank pemerintah hanya sebagai penyalur bantuan saja, bantuan subsidi upah selanjutnya ditransfer sesuai dengan nomor rekening pekerja penerima,"jelasnya.

Untuk itu, dia berharap kepada para pekerja agar menyerahkan nomor rekeningnya sehingga pemerintah dapat segera menyalurkan bantuan.

BLT Karyawan Swasta 600 Ribu Belum Cair Bagi Pekerja yang Miliki Rekening Bank Swasta

Bantuan Subsidi Gaji atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp. 600.000 untuk karyawan swasta dan pegawai non-PNS telah diluncurkan, Kamis (27/8/2020).

Beberapa pekerja telah menerima BLT batch 1 senilai Rp. 1.200.000 pada Rabu (26/8/2020) lalu.

BLT juga dikabarkan telah cair Kamis (27/8/2020) sesuai dengan informasi yang beredar di berbagai platorm media sosial.

Namun, tidak semua karyawan swasta telah menerima BLT.

Terutama mereka yang memiliki rekening di bank swasta.

Dilansir oleh Kompas.com, belum cairnya BLT di bank swasta dibenarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Baca: Pencairan Subsidi Gaji Baru Dilakukan di 4 Bank BUMN, Bagaimana dengan Bank Swasta?

Baca: BLT Karyawan Swasta 600 Ribu Sudah Cair Sejak Rabu Malam, Sudah Cek Rekening dan Namamu?

"Ini (BLT BPJS/ bantuan BPJS) dilaksanakan melalui bank penyalur yang terhimpun dalam Himbara (bank BUMN) dan akan ditransfer langsung ke masing-masing rekening pekerja," ujar Ida dilansir Antara kepada Kompas.com, Jumat (28/8/2020).

BLT tersebut, seperti yang diungkapkan Ida, telah disalurkan ke 2,5 juta penerima di 4 bank BUMN, dengan rincian sebagai berikut:

  • PT Bank Mandiri Persero Tbk 752.168 penerima,
  • PT Bank Negara Indonesia Persero (BNI) Tbk 912.097 penerima,
  • PT Bank Rakyat Indonesia Persero (BRI) Tbk 622.113 penerima, dan
  • PT Bank Tabungan Negara Persero (BTN) Tbk 213.622 penerima BLT.

Penyaluran tersebut termasuk dalam tahap pertama atau batch 1.

Lalu, bagaimana dengan penerima BLT yang memiliki rekening di bank swasta?

Penerima BLT yang memiliki rekening di bank swasta harus menunggu beberapa hari

Kasubag Pemberitaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Dicky Risyana, menjawab mengenai BLT untuk bank swasta.

Dicky membenarkan bahwa pekerja yang menggunakan rekening bank swasta untuk penggajiannya belum menerima dana bantuan subsidi gaji karyawan.

"Iya betul (rekening bank swasta belum cair). Jadi yang sudah (terima bantuan pemerintah) di Himbara yang langsung cair dan ditransfer ke penerima," terang Dicky saat dikonfirmasi, Jumat (28/8/2020).

Dana subsidi gaji Rp 600.000 baru akan cair dalam beberapa hari untuk pekerja yang memiliki rekening bank swasta.

Misalnya BCA, CIMB Niaga, Danamon, Maybank, OCBC NISP, dan Panin.

Belum cairnya subsidi gaji karyawan bagi pengguna rekening bank swasta disebabkan pemerintah menggunakan bank BUMN untuk proses penyalurannya.

Sehingga butuh waktu selama proses transfer subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan dari 4 bank BUMN ke bank swasta.

"Kalau bank non-pemerintah biasanya butuh maksimal 1 sampai 2 hari karena ada proses pindah bank (transfer antar-bank)," kata Dicky.

Total BLT yang diterima oleh karyawan swasta dan pegawai non-PNS adalah Rp 2,4 juta

Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT (Tribunnews.com)

Diwartakan sebelumnya, para karyawan swasta dan pegawai non-PNS kaan mendapatkan BLT senilai Rp. 2,4 juta.

BLT tersebut akan diterima adalah sebesar Rp. 600.000 dan akan diberikan selama empat bulan.

Uang tersebut akan ditransfer secara langsung ke rekening penerima dengan nominal Rp. 1.200.000 per dua bulan.

Syarat utama karyawan swasta dan pegawai non-PNS yang menerima bantuan tersebut adalah memiliki gaji atau upah dibawah Rp. 5.000.000 per bulan.

Selain itu penerima BLT juga harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek dan memiliki rekening bank aktif.

Syarat tersebut diatur dalam Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Diinformasikan oleh Menaker Ida, hingga 24 Agustus 2020, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 2,5 juta data calon penerima bantuan subsidi upah/gaji.

Data tersebut telah divalidasi dan diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai batch pertama penerima bantuan subsidi upah/gaji.

“Data tersebut kemudian dicek kelengkapannya sesuai dengan syarat dan kriteria yang diatur dalam Permenaker Nomor 14/2020 untuk meminimalkan risiko administrasi dan agar tepat sasaran,” kata Menaker Ida.

Setelah tahap pertama penyaluran subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan, penyaluran selanjutnya Bantuan Subsidi Upah akan dilakukan bertahap hingga mencapai total penerima 15,7 juta pekerja (BLT).

Menaker Ida berharap, subsidi upah atau BLT ini mampu menjaga serta meningkatkan daya beli pekerja/buruh dan mendongkrak konsumsi.

Sehingga akan menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

 

Baca: Belum Dapat BLT Rp 600 Ribu? 3 Juta Rekening Segera Kebagian pada Pencairan Tahap 2, Simak Jadwalnya

Baca: Cara Dapatkan BLT Rp 600 Ribu Bagi Karyawan Swasta yang Terima Gaji Tidak Lewat Transfer Bank

(TRIBUNEWSWIKI/Niken/Magi, KOMPAS.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menaker: Penerima Bantuan Subsidi Upah Tak Harus Punya Rekening Bank Milik Pemerintah".





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Janur Ireng: Sewu

    Janur Ireng: Sewu Dino the Prequel adalah sebuah
  • Film - Wan An (2012)

    Wan An adalah sebuah film pendek karya sutradara
© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved