Menurut Iman, hilir dari pengusutan kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan itu adalah keadilan.
Baca: Kepala Desa Tega Bacok Warga Sendiri Sampai Kritis, hanya karena Sering Tanya soal BLT
Baca: TC di Kroasia, Shin Tae-yong Ancam Pulangkan Pemain Tak Serius : Kita ke Eropa Pakai Uang Rakyat
Jika pihak sekolah sudah menganggap damai, Iman menganggap penyidikan tidak perlu dilanjutkan.
"Proses hukum itu kan untuk mencapai rasa keadilan. Namun bila ada kedua belah pihak, para pihak dengan adanya perdamaian, keadilan kedua belah pihak tercapai, kita pikir untuk bisa kita hendikan penyidikan ini," ujar Iman saat dikonfirmasi.
Iman mengatakan, pihaknya memahami bahwa kasus tersebut bukanlah delik aduan yang jika laporan dicabut maka kasus berhenti.
Polisi masih bisa terus melanjutkan kasus, terlebih Lurah Saidun sudah ditetapkan tersangka.
"Karena sudah berdamai dan ada pencabutan pengaduan, walau bukan delik aduan tapi sudah tercapai rasa keadilan kedua belah pihak, kami pertimbangkan untuk dihentikan penyidikan. Sedang proses," ujarnya.
(Tribunnewswiki.com/SO/Tribunjakarta.com/ Jaisy Rahman Tohir)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Polisi Cabut Status Tersangka Lurah Saidun, LBH Keadilan Duga karena Faktor Pejabat