Selanjutnya, pada Pasal 22 ayat (4) PP 80/2012 juga menyebutkan, plang peringatan harus ditaruh pada posisi yang mudah terlihat oleh pengendara yang melewati jalan tersebut sehingga saat melihat tempat razia tidak mengagetkan.
Jadi bila ditemukan razia kendaraan dari kepolisian yang tidak terdapat plang peringatan, tentu razia tersebut bertentangan dengan hukum.
Sementara untuk razia di luar jalan alternatif, seperti jalan dekat pemukiman atau komplek tertuang dalam UU LLAJ Pasal 1 angka 12 yang berbunyi:
"Jalan dalam undang-undang yang dimaksud adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel".
Jadi Polisi dapat dikatakan sah menggelar razia kendaraan dan surat-suratnya di jalur alternatif, maupun jalanan lingkungan perkampungan asal sesuai dengan prosedur resmi menggelar razia di wilayah tersebut.
Selain itu, razia di jalur alternatif juga diyakini untuk menertibkan pengendara yang biasanya kurang disiplin dan banyak melakukan pelanggaran lalu lintas.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Tyo/GRIDOTO/Harun Rasyid/Motorplus/)
Sebagian artikel ini telah tayang di Gridoto dengan judul "Kadang Bikin Curiga, Polisi yang Gelar Razia di Jalan Alternatif hingga Perkampungan Sah Enggak Ya?" dan Motorplus dengan judul "Masih Jadi Perdebatan Soal Siapa yang Berhak Sita STNK Kalau Belum Bayar Pajak, Polisi Bilang Begini"