Keputusan Kementerian Pertanian soal Legalkan Ganja sebagai Tanaman Obat Dicabut Sementara

Kementerian Pertanian sebelumnya melegalkan ganja sebagai tanaman obat, keputusan ini kemudian dicabut sementara.


zoom-inlihat foto
negara-bagian-australia-akan-legalkan-ganja.jpg
Pixabay
Ilustrasi tanaman ganja - Keputusan melegalkan ganja sebagai tanaman obat dicabut sementara.


Padahal menurutnya, jika ada aturan yang tegas dan holistik, Indonesia bisa memanfaatkan ganja sebagai bahan produk farmasi.

"Indonesia jangan menenggelamkan harta karunnya sendiri, buat aturan tegas agar ganja dan sejenisnya hanya bisa untuk ekspor, tidak boleh dikonsumsi lokal dengan sanksi tegas, sambil dibuat penelitian yang serius mendalam sehingga bisa dibangun industri hilir farmasinya," ujarnya.

Daniel Johan juga menilai Indonesia bisa mendapatkan keuntungan jika menjadikan ganja sebagai komoditas ekspor.

Terlebih ganja cocok ditanam dengan iklim yang ada di Indonesia.

"Jangan segala hal yang bisa bermanfaat untuk kesehatan diberangus, ujung-ujungnya kita hanya impor produk-produk farmasinya yang bahan bakunya sebenarnya melimpah dan cocok ditanam di iklim Indonesia, itu sama saja menenggelamkan harta karun kita sendiri," tuturnya.

"Ahirnya negara lain seperti Thailand yang mengambil keuntungan besar, padahal kita bisa atur buat kebijakan yang tegas sehingga Indonesia bisa menyumbang hal yang baik bagi kesehatan dan kemanusiaan, selain meningkatkan nilai ekspor bernilai tinggi," pungkasnya.

(Tribunnewswiki/Tribunnews*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mentan Tetapkan Ganja sebagai Tanaman Obat Binaan, DPR: Lebih Baik Undang-Undangnya Diubah Dulu

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kepmentan 104/2020 yang Legalkan Ganja Jadi Tanaman Obat Dicabut Sementara





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved