TRIBUNNEWSWIKI.COM - Penyaluran bantuan subsidi gaji telah disalurkan oleh pemerintah.
Penyaluran bantuan subsidi gaji mulai disalurkan pada Kamis (27/8/2020) lalu.
Namun, hingga saat ini masih banyak karyawan yang belum mendapatkan subsidi gaji.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan tahap awal pencairan bantuan subsidi gaji baru menyasar 2,5 juta pekerja.
"Ini (BLT BPJS/ bantuan BPJS) dilaksanakan melalui bank penyalur yang terhimpun dalam Himbara (bank BUMN) dan akan ditransfer langsung ke masing-masing rekening pekerja," kata Ida Fauziyah dikutip dari Kompas.com.
Penyaluran bantuan subsidi gaji karyawan tahap pertama dilakukan melalui transfer dari 4 bank BUMN atau Himbara ke rekening penerima.
Adapun rincian penyaluran bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan di masing-masing bank penyalur dari total 2,5 juta penerima batch pertama, yakni rekening Bank Mandiri sebanyak 752.168 orang.
Lalu, rekening Bank BNI sebanyak 912.097 orang, rekening Bank BRI sebanyak 622.113 orang, dan rekening Bank BTN sebanyak 213.622 orang.
Sementara itu, penyebab belum cairnya Bantuan Subsidi Upah antara lain karena data rekening pekerja belum diserahkan perusahaan ke BP Jamsostek.
Baca: Belum Juga Dapat Bantuan Subsidi Rp 600 Ribu dari Pemerintah? Berikut Langkah yang Bisa Dilakukan
Baca: Belum Terima BLT Karyawan Swasta Rp 600 Ribu? 4 Hal Ini Bisa Jadi Penyebab Utamanya
Kemudian, data masih proses validasi di BP Jamsostek dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Proses transfer antar bank dari Bank Himbara ke rekening pekerja yang menggunakan bank swasta juga menjadi penyebab belum cairnya bantuan subsidi gaji.
Tiga Tahapan Validasi
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto meningatkan bahwa pengumpulan batas akhir rekening bank penerima bantuan yakni 31 Agustus 2020.
BP Jamsostek menerapkan beberapa tahapan untuk mengantisipasi dana bantuan tersebut tidak tepat sasaran.
Pertama yaitu validasi awal yang dilakukan bersama pihak perbankan. Pada tahap ini, nomor rekening yang telah dikumpulkan oleh BP Jamsostek sebanyak lebih dari 13,5 juta nomor rekening diseleksi berdasarkan validitas nomor rekening, seperti keaktifan dan keabsahan nomor rekening.
Kedua, pada tahap ini BP Jamsostek melakukan validitas internal atas data kepesertaan yang memenuhi kriteria seperti tertera pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020, yakni terkait keaktifan kepesertaan BP Jamsostek, batas maksimal upah yang ditetapkan, dan memastikan calon penerima BSU dari kategori pekerja PU.
Ketiga, pada tahap ini, BP Jamsostek melakukan validasi berdasarkan atas nomor Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang disesuaikan dengan kepemilikan rekening.
Tahapan ini dilakukan guna meminimalisir terjadinya penerima bantuan ganda.
Sebab, pihak penerima tercatat aktif bekerja di lebih dari satu perusahaan berbeda.
Bantuan tersebut akan ditransfer secara langsung ke nomor rekening karyawan yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, bagi peserta yang tidak menggunakan rekening bank dalam penggajian, perusahaan pemberi kerja diminta melakukan koordinasi dengan bank dan BP Jamsostek.
Baca: BLT Karyawan Swasta 600 Ribu Belum Cair Bagi Pekerja yang Miliki Rekening Bank Swasta, Mengapa?
Baca: Pencairan Subsidi Gaji Baru Dilakukan di 4 Bank BUMN, Bagaimana dengan Bank Swasta?