Seleksi kompetensi teknis jabatan menggunakan CAT BKN dengan bobot 75 persen
Wawancara kompetensi manajerial dan sosia kultural serta terkait paham radikalisme dengan bobot 25 persen.
Sebelumnya, kata Paryono, tahapan SKB untuk CPNS BKN juga meliputi ujian psikotes.
Namun, atas dasar adanya Covid-19, makan psikotes ditiadakain untuk kali ini.
Sedangkan lokasi tes SKB CPNS BKN dilaksanakan di Kantor BKN yang tersebar di seluruh Indonesia, baik Kantor Pusat BKN, Kantor Regional, dan UPT BKN.
Baca: Kabar Gembira, Pemerintah Akan Buka Seleksi CPNS pada 2021, Menpan RB: Formasi Terbatas
Terkait penetapan lokasi tesi, ujar Paryono, disusun berdasarkan pilihan lokasi yang diakukan peserta saat melakukan daftar ulang.
"Secara khusus, pelaksanaan tahapan sesi wawancara yang dilakukan di titik lokasi akan menggunakan media wawancara daring (online)," kata dia, melalui keterangan tertulis, Rabu (19/8/2020).
Peserta dapat melihat materi pokok SKB setiap jabatan di laman pengumuman jadwal SKB CPNS BKN.
Paryono menegaskan, pelaksanaan seleksi tidak dipungut biaya apa pun.
"Jika ada pihak yang mengatasnamakan BKN atau pihak instansi untuk menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut pasti tindak penipuan," kata Paryono.
Ketentuan pelaksanaan SKB CPNS BKN di tengah Covid-19 akan mengacu pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Wajib isolasi mandiri
Dalam pengumuman tersebut disebutkan bahwa peserta wajib isolasi mandiri mulai 14 hari sebelum pelaksanaan tes.
Peserta dan pengantarnya tidak diperkenankan membawa dan memarkir kendaraan roda dua ataupun roda empat di dalam lingkungan ujian.
Pengantar peserta pun dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.
Nanti ada drop zone atau daerah untuk menurunkan penumpang.
Peserta SKB wajib hadir di lokasi tes paling lambat 60 menit atau satu jam sebelum pelaksanaan tes dimulai.
Peserta juga tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain tempat tes.
Saat di tempat tes, peserta wajib menjaga jarak dengan peserta lain minimal 1 meter.
Peserta duduk di tempat yang sudah ditentukan.
Di sana nantinya ada tempat penitipan barang untuk menitipkan tas, alat elektronik, handphone, maupun benda lainnya yang tidak boleh dibawa masuk ke tempat tes.