Belum Juga Dapat Bantuan Subsidi Rp 600 Ribu dari Pemerintah? Berikut Langkah yang Bisa Dilakukan

Berikut langkah yang bisa diambil oleh para pegawai swasta bergaji di bawah Rp 5 juta yang belum mendapat bantuan subsidi upah (BSU) Rp 600 ribu.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-uang-2.jpg
Kompas.com
ilustrasi


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Bagi para karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 Juta yang belum mendapat bantuan, langkah yang bisa dilakukan yakni mengecek status blt tersebut.

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, pekerja bisa langsung mengecek statusnya ke perusahaan tempat mereka bekerja.

Menurut Irvansyah, beberapa pegawai tak mendapatkan blt karena belum didaftarkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

Hal itu disampaikan Irvansyah saat ditanya mekanisme pelaporan bagi pegawai yang memenuhi kriteria mendapat Bantuan Subsidi Upah di tahap pertama, namun tidak mendapatkannya.

"Jadi jika ada peserta (BPJS Ketenagakerjaan) yang berhak tapi belum mendapatkan BSU, bisa dicek dulu ke pihak perusahaan, apakah sudah melaporkan nomor rekening peserta yang bersangkutan," kata Irvansyah kepada Kompas.com, Kamis (27/8/2020).

Adapun, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyatakan, terdapat 15,7 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, serta membayar iuran terakhir pada Juni 2020.

Dari total jumlah tersebut, baru 13,8 juta atau 88 persen yang rekening banknya terkumpul.

Sedangkan yang sudah terverifikasi baru 10,8 juta atau 69 persen dari total 15,7 juta target penerima.

Baca: BLT Karyawan Swasta 600 Ribu Sudah Cair Sejak Rabu Malam, Sudah Cek Rekening dan Namamu?

Baca: Menaker Jawab BLT Rp 600 Ribu BPJS Ketenagakerjaan Cair Hari Ini, Cek Nama Penerimanya di Sini!

Adapun, pada penyaluran perdana Kamis ini, hanya 2,5 juta orang yang menerima Bantuan Subsidi Upah tahap pertama.

Pada tahap pertama, mereka akan menerima uang yang ditransfer ke rekening karyawan masing-masing di bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) sebesar Rp 1.2 juta.

Ia menjanjikan penyaluran Bantuan Subsidi Upah tahap pertama selesai pada akhir September.

Tahap kedua atau terakhir, mereka akan kembali menerima uang sebesar Rp 1,2 juta.

Dengan demikian, total Bantuan Subsidi Upah yang diterima sebesar Rp 2,4 juta.

"Penyaluran selanjutnya akan dilakukan secara bertahap hingga mencapai keseluruhan target 15,7 juta penerima program," kata Ida.

Langsung Ditransfer

Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan meluncurkan program bantuan subsidi gaji sebesar Rp 600.000 per pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta, pada Kamis (27/8/2020).

"Mudah-mudahan besok Pak Presiden sudah me-launching program ini (subsidi gaji) dan kami segala sesuatunya sudah kami siapkan," katanya sebelum memulai rapat kerja di Komisi IX Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (26/8/2020).

Lebih lanjut kata Ida, penyaluran subsidi gaji ini akan dilakukan secara bertahap.

Tahap pertama akan disalurkan kepada 2,5 juta pekerja yang datanya telah tervalidasi dan terverifikasi.

"Mudah-mudahan setelah data ini, batch pertama datanya sudah ada kesesuaian. Begitu di-launching maka begitu juga langsung akan kami transfer," ujarnya.

Baca: Subsidi Gaji Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta akan Dicairkan Besok Kamis 27 Agustus 2020

Baca: 7 Bantuan yang Diberikan Pemerintah di Tengah Pandemi, dari Listrik Gratis hingga BLT Karyawan

Perlu diketahui, mekanisme penyaluran bantuan subsidi gaji/upah ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 per bulan.

Nantinya Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini akan diberikan selama empat bulan dengan total Rp 2,4 juta.

Namun, bantuan tersebut akan diberikan setiap dua bulan sekali.

Sehingga, para pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta akan mendapatkan bantuan langsung sebesar Rp 1,2 juta dalam sekali pencairannya.

"Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta," ujarnya.

Subsidi upah merupakan program stimulus yang dikoordinasikan dan dibahas bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kementerian BUMN, Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2020.

(TribunnewsWiki.com/Restu, TribunJakarta.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Kamu Belum Dapat Bantuan Subsidi Rp 600 Ribu? Ini Langkah yang Perlu Dilakukan





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Janur Ireng: Sewu

    Janur Ireng: Sewu Dino the Prequel adalah sebuah
  • Film - Wan An (2012)

    Wan An adalah sebuah film pendek karya sutradara
© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved