TERPISAH, Pemuda Nekat Setubuhi Anak di Bawah Umur di Belakang Gedung SMP, Ternyata Baru Kenal Lewat Telepon
Pemuda berinisial TRG (19) diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
TRG merupakan seorang pemuda warga Kecamatan Sabbang.
Pemuda ini ditangkap atas dugaan menyetubuhi BO (15) yang merupakan anak di bawah umur.
Adanya laporan polisi LPB/205/VIII/2020/SPKT, tanggal 15 Agustus 2020 terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan TRG yang melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Kejadian tersebut terjadi pada Kamis (13/8) sekitar pukul 20.00 WITA.
Atas dasar laporan itulah TRG ditangkap oleh polisi.
AKP Syamsul Rijal, selaku Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP menuturkan, pelaku melancarkan aksinya di salah satu gedung sekolah SMP di Kecamatan Sabbang, Selasa (18/8).
“Pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polres Luwu Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Syamsul Rijal.
Syamsul mengatakan, peristiwa ini berawal dari korban dan TRG yang berkenalan lewat telepon.
Mereka berkenalan pada hari Rabu (12/08).
TRG Sempat Ditolak Korban
Dilansir Tribunnewswiki dari Kompas.com, BO sempat diajak jalan-jalan oleh TRG.
Tapi korban menolak ajakan tersebut.
Tersangka menghubungi kembali BO.
Baca: Video Viral Kebakaran di dalam Lubang WC Jongkok, Api Menjalar hingga Keluar Kamar Mandi
Baca: Viral Video Balita Dicekoki Miras hingga Sempoyongan dan Teriak-teriak, Pelaku Langsung Ditangkap
Pemuda ini masih berusaha mendekati BO, TRG kembali mengajak korban untuk jalan-jalan lagi esok harinya.
Syamsul mengatakan, korban dijemput di depan rumahnya oleh tersangka.
"Sekitar pukul 22.00 Wita, BO dijemput di depan rumahnya pelaku mengajak ke belakang sekolah SMP,” ujar Syamsul.
TRG langsung melancarkan aksi bejatnya pada korban setibanya di lokasi.
“Pelaku TRG langsung menidurkan BO untuk melakukan perbuatan bejatnya,” terang Syamsul.