Kehilangan Suami saat Hamil, Ini Kisah Sanjida Neha, Penyintas Serangan di Masjid Christchurch

"Saat aku sendirian, terkadang kepikiran tentang Faruk . Aku menangis saat sendiri tapi aku harus kuat untuk anakku," katanya.


zoom-inlihat foto
sanjida-neha-dan-putrinya-noor-e-omar.jpg
Pool / Janneth Gil / New Zealand Herald
FOTO: Sanjida Neha dan putrinya Noor e Omar. Sanjida berbicara di mimbar pengadilan ihwal dampak yang ia alami atas penembakan dua masjid di Christchurch Selandia Baru dengan terdakwa Brenton Tarrant.


Sejauh ini dia telah mengirimi mereka $ 40.000 tetapi sekarang terkoyak karena dia harus fokus pada masa depan anaknya.

"2019 dimulai dengan begitu banyak harapan, ketika Faruk terbunuh, hidup saya terbalik. Saya sangat senang saya akan memiliki bayi Faruk, saya memiliki begitu banyak hal untuk hidup, lalu (sekarang) saya berpikir bagaimana saya akan hidup?" dia berkata.

"Hidup saya terguncang…. Tapi saya bisa memiliki kehidupan yang lebih baik di Selandia Baru dan saya ingin tinggal di sini karena Faruk dan saya punya rencana… Dia tidak di sini lagi (sekarang), tetapi saya ingin melanjutkan mimpinya."

Neha mengaku khawatir apa yang akan dia katakan pada putrinya saat dia dewasa.

"Saya selalu memiliki pertanyaan di benak saya ketika Noor besar nanti dia akan bertanya 'di mana ayah saya'– bagaimana saya akan menjawab pertanyaan itu, saya tidak tahu," katanya.

"Padahal saya baru memulai hidup (berkeluarga) dengan Faruk… sekarang saya punya seorang anak tanpa sang ayah."

Vonis Seumur Hidup

Pengadilan Tinggi Christchurch memvonis terdakwa Brenton Tarrant dengan hukuman penjara seumur hidup.

Adapun hukuman tersebut dijatuhkan tanpa adanya pembebasan bersyarat, Kamis (27/8/2020).

Hukuman ini menjadi pertama yang dilakukan di Selandia Baru.

Brenton Tarrant terbukti bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan, dan 1 dakwaan terorisme.

Putusan hakim Cameron Mander dilakukan setelah pengadilan mendengarkan pernyataan sekira 60an penyintas dan keluarga.

Baca: Korban Penembakan di Christchurch, Farisha Razak Sebut Brenton Tarrant Pantas Menderita di Penjara

FOTO: Brenton Tarrant saat menghadiri sidang pertamanya di Christchurch, Selandia Baru, pada 24 Agustus 2020
FOTO: Brenton Tarrant saat menghadiri sidang pertamanya di Christchurch, Selandia Baru, pada 24 Agustus 2020 (JOHN KIRK-ANDERSON / POOL / AFP)

Ia sempat terkikik mendengar reaksi marah dari penyintas dan keluarga.

Mark Zarifeh, Jaksa Penuntut Umum menyebut kejahatan Brenton "menimbulkan bekas yang menyakitkan dan memprihatinkan pada sejarah Selandia Baru".

"Jelas dia adalah pembunuh terkeji di Selandia Baru", kata Mark Zarifeh.

Pelaku yang memilih mewakili dirinya sendiri, mengatakan tidak punya pernyataan apapun. 

Seorang pengacara yang disediakan mengatakan Tarrant bicara kepadanya bahwa dia tidak menentang hukuman dipenjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat.

Sidang pada Rabu (26/8/2020) diwarnai derai air mata, kemarahan hingga pembacaan Alquran.

Saat vonis dibacakan, Brenton Tarran terlihat diam, memandang sekeliling, dan menghadapi penyintas dan keluarga dengan tanpa reaksi.

"Tidak, terima kasih," kata Brenton Tarrant saat sang hakim bertanya ke dirinya apakah ingin mengucapkan sesuatu.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Dinar Fitra Maghiszha)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved