Kakek 62 Tahun Ditangkap Polisi Bersama 4 Teman Wanitanya: 1 Istri Orang, 2 Janda, 1 Gadis 18 Tahun

Seorang kakek berusia 62 tahun diamankan bersama dengan empat teman wanitanya oleh polisi syariah


zoom-inlihat foto
ilustrasi-pemandu-karaoke-2.jpg
Unsplash - Parker Coffman @fearthelocals
FOTO: Ilustrasi Pemandu Karaoke. Seorang kakek di Aceh ditangkap petugas saat asyik karaoke bersama 4 teman wanitanya.


Sistem kepercayaan di sekte ini didasarkan pada mistik gaya Celtic yang mencakup "praktik magis" dan "tempat-tempat peri", kata polisi.

Baca: Kakek Ini Dimaki dan Ditelantarkan Istri saat Lebaran, Kini Jadi Pengemis: Malaikat Cabut Nyawa Saya

Para wanita dicuci otaknya agar tunduk pada pelecehan dan penyiksaan seksual, yang akan "menyalakan api batin mereka" dan memberi akses ke "dunia ajaib, fantastis, dan rahasia" ini.

Video yang dirilis polisi dari sebuah sanggar tari menunjukkan sekelompok wanita bertelanjang dada mengenakan rok pendek menari di taman dalam salah satu ritual.

Selain menjalani tes keyakinan, para wanita juga diharuskan membayar biaya keanggotaan ke The Doctor.

Polisi menerangkan, organisasi itu didirikan 30 tahun lalu dan masih aktif saat penggerebekan dilakukan.

Sudah dua tahun lamanya polisi melakukan penyelidikan, setelah mendapat bocoran informasi dari seorang mantan anggota bahwa dia telah diperbudak.

Selain menggerebek rumah di Novara, polisi juga melakukan penyelidikan di Milan dan Pavia.

Polisi belum mengumumkan adanya penangkapan, dan belum mengatakan berapa banyak orang yang terlibat dalam sekte, atau peran apa yang mereka mainkan.

Keuangan kelompok itu juga masuk dalam penyelidikan, tetapi belum diungkap berapa banyak uang yang terkumpul di sana.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka, Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kakek 62 Tahun Kedapatan Bersama 4 Wanita di Ruang Karaoke, Ditangkap Polisi Syariah Aceh





Editor: haerahr
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved