Pengadilan Tinggi Gelar Persidangan Brenton Tarrant, Pelaku Penembakkan Masjid di Selandia Baru

Sidang dakwaan Brenton Tarrant berlangsung selama empat hari dimulai Senin (24/8/2020) di Christchurch, Selandia Baru.


zoom-inlihat foto
brenton-tarrant-pelaku-penembakan-masjid-di-selandia-baru.jpg
JOHN KIRK-ANDERSON / POOL / AFP
Brenton Tarrant pelaku penembakan masjid di Selandia Baru hadir dalam persidangan perdananya, Christchurch, Selandia Baru, Senin (24/8/2020).


Tarrant membeli barang-barang itu secara langsung di gerai ritel senjata api dan secara online.

Selama periode perencanaan, dia "mempelajari menggunakan senjata api" dengan menghadiri beberapa klub senapan.

Tarrant juga memodifikasi senjata agar bisa menembakkan amunisi lebih cepat.

Saat dia membeli senjata dan berlatih menggunakannya, ia mulai merencananakan untuk melakukan serangan terhadap masjid untuk "menimbulkan korban jiwa sebanyak mungkin".

Dengan menggunakan internet, dia menelusuri detail masjid, gambar interior, lokasi, dan detail spesifik seputar waktu shalat.

Termasuk hari-hari penting dalam kalender Islam untuk mengetahui waktu masjid paling sibuk.

Dan pada 8 Januari 2019, tiga bulan sebelum serangan ia melakukan perjalanan dari Dunedin ke Christchurch untuk mengintai Masjid Al Noor.

Ia berdiri di seberang jalan dan menerbangkan drone langsung ke atas masjid, merekam dan merekam pemandangan udara dari halaman masjid, bangunan, dan pintu masuk dan keluar.

"Masjid Al Noor dan Linwood Islamic Center menjadi target utama serangannya," keterangan dari fakta pengadilan.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Dinar Fitra Maghiszha)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved