Selain itu, karyawan juga bisa meminta perusahaan pemberi kerja untuk mendaftarkannya sebagai penerima subsidi gaji dari pemerintah ( BLT untuk gaji di bawah 5 juta atau bantuan pemerintah gaji dibawah 5 juta).
"Diminta pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja ikut proaktif untuk segera menyampaikan data nomor rekening dimaksud sesuai kriteria pemerintah," ujar Utoh.
Menaker Ida Fauziyah mengatakan, subsidi gaji untuk karyawan akan diberikan mulai akhir Agustus ini.
Subsidi gaji untuk karyawan yang diberikan pada akhir Agustus ini yaitu subsidi bulan September-Oktober.
"Jadi untuk subsidi bulan September-Oktober akan kita berikan pada akhir Agustus ini. Dan 2 bulan berikutnya akan diberikan. Jadi diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali, Rp 1.200.000," tutur Ida.
Lebih lanjut, Ida menyebutkan, bantuan subsidi upah ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada pekerja dan pemberi kerja (perusahaan) yang selama ini menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Nantinya, bantuan tersebut akan langsung ditransfer pemerintah ke masing-masing rekening bank pekerja.
(Tribunnewswiki/Afitria) (Kompas.com/Rully R Ramli)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tahap Awal, Subsidi Gaji Rp 600.000 Akan Diberikan ke 7,5 Juta Karyawan