Napi Rutan Salemba Produksi Pil Ekstasi di Kamar RS, Muncul Dugaan Kongkalikong dengan Sipir Lapas

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, mengatakan AU merupakan pelaku utama yang meracik ekstasi adalah narapidana Lapas Salemba.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-pil-ekstasi-789.jpg
Unsplash - Halacious @halacious
FOTO: Ilustrasi Pil Ekstasi


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kasus narkoba yang menyeret AU (42) mengungkap dugaan ada kongkalikong antara sipir lapas dan pelaku.

Kepolisian masih mendalami dugaan ini di mana AU dapat berkomunikasi dengan kurir narkoba meski berada di ruang perawatan rumah sakit yang dijaga sipir lapas.

Sebelumnya, AU selaku pelaku utama terpidana kasus narkoba ini dirujuk ke sebuah kawasan rumah sakit bilangan Jakarta Pusat karena mengalami penyakit nyeri lambung.

Di sebuah rumah sakit swasta tersebut, AU dijaga sejumlah sipir.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, mengatakan AU merupakan pelaku utama yang meracik ekstasi adalah narapidana Lapas Salemba.

Satreskrim Polsek Sawah Besar menangkap narapidana Rutan Salemba berinisial AU (42) karena meracik narkoba jenis ekstasi di salah satu ruang perawatan Rumah Sakit (RS) Swasta AR, Jakarta Pusat.

Baca: 2 Pria di Riau Tertangkap Curi Kipas Angin di Masjid, Ketahuan Konsumsi Narkoba Sebelum Lakukan Aksi

Polisi memegang foto gambar tersangka AU bandar narkoba, saat konferensi pers, di kantor Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2020)
Polisi memegang foto gambar tersangka AU bandar narkoba, saat konferensi pers, di kantor Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2020) (Tribun Jakarta / Muhammad Rizki Hidayat)

"Ada sejumlah sipir di sana (ruang perawatan AU) menjaga selama 24 jam," kata Heru, Kamis (20/8/2020).

Sebagai informasi, dua terpidana kasus narkoba, AU (42) dan MW (36), berhasil diamankan polisi di Jakarta Pusat, beberapa hari lalu.

Di sana, kata Heru, AU dirawat sekira dua bulan dan menghabiskan biaya Rp 140 juta bulan. Artinya, selama dua bulan tersebut AU menghabiskan Rp 280 juta.

"Dia (AU) dirawat di RS ruangan VVIP dengan biaya Rp 140 juta dua bulan," kata Heru.

Sejumlah perawat pun hilir-mudik masuk ke ruang perawatan AU guna mengantar makanan obat-obatan.

Baca: Diduga Dalam Pengaruh Narkoba, Anak Todongkan Pistol ke Ibu hingga Tembaki Korban saat Mencoba Kabur

Ilustrasi Ekstasi
Ilustrasi Ekstasi (Tribun Bogor)

"Tapi kami masih mendalami kasus ini. Nanti sejumlah sipir dan perawat akan kami selidiki lebih lanjut," jelas Heru.

Bisa Komunikasi Meski di Ruang Perawatan

Meski di ruang perawatan, AU dapat berkomunikasi dengan rekannya, MW yang menjadi kurir narkoba.

"Meski AU di rumah sakit, dia malah bisa komunikasi dengan MW untuk antarkan paket sabu," tutur Heru.

Padahal, di dalam ruang perawatan AU dijaga sejumlah sipir. Heru mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

Baca: Profil Pablo Escobar, Mafia Narkoba Terkaya Dunia yang Ditembak Mati di Atap Rumah

"Ada sipir di sana. Tapi kami masih mendalami apakah ada (kongkalikong) antara sipir dan AU ini," tutur Heru.

Akibat perbuatannya, AU dan MW dijerat pasal berlapis tentang tindak pidana melakukan, menggunakan, menyimpan, memiliki dan atau memproduksi narkotika jenis ekstasi. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," tutup Heru.

Siapa AU?





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved