Beredar 'Daftar 50 Pekerjaan Haram' di Media Sosial: Profesi Pegawai hingga Guru Juga Masuk

Netizen dibuat geger dengan adanya postingan daftar 50 pekerjaan haram yang bikin riuh jagat maya


zoom-inlihat foto
daftar-50-pekerjaan.jpg
Twitter
Tangkap layar "Daftar 50 pekerjaan haram" viral di media sosial.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Jagat dunia maya dihebohkan dengan adanya unggahan "Daftar 50 pekerjaan haram".

Akun twitter dengan nama @narkosum membagikan foto tangkapan layar tentang daftar 50 pekerjaan haram tersebut pada Selasa (18/8/2020).

Dalam unggahannya, dia menuliskan keterangan berikut:

"Klo antum bekerja dengan profesi di salah satu list ini, resign dan segera bertobatlah. Karena pekerjaan ini KARAM. Eh haram!" tulis akun@narkosum.

Dalam daftar tersebut, profesi pegawai  di instansi tertentu dan guru di bidang tertentu juga masuk daftar pekerjaan haram.

Dalam foto tangkapan layar yang dibagikan @narkosum, terlihat sebuah tangkapan layar dari laman facebook dengan nama Abu Yahya Al Bustamy.

Facebook dengan nama Abu Yahya Al Bustamy terlihat lebih dulu membagikan "Daftar 50 pekerjaan haram" itu.

Baca: Celotehannya Viral, Ozie Bu Tejo Juga Dongkol dengan Tokoh yang Diperankan: Kok Nggilani Banget Ya

Namun, menurut penelusuran yang sudah dilakukan oleh Tribunnewswiki, facebook dengan nama Abu Yahya Al Bustamy tidak ditemukan.

Narasi dalam tangkapan layar unggahan akun @narkosum tersebut bertuliskan, "Beberapa daftar pekerjaan yang haram, namun banyak yang menggeluti karena dianggap halal,"

Dituliskan dalam daftar tersebut, setidaknya ada 50 daftar pekerjaan haram

Dari artis, penyanyi, salon hingga pegawai pajak.

Baca: Viral Wanita Pungut Sampah Masker di Jalanan, Ingin Sadarkan Warga Bahaya Buang Sampah Sembarangan

Berikut "daftar 50 pekerjaan haram" yang dituliskan dalam unggahan tersebut:

  1. Penyanyi
  2. Artis
  3. Pelawak
  4. Penari
  5. Modeling
  6. Pramugari Wanita
  7. Pegawai Bank (Manajer, teller, security, sampai office boy)
  8. Pemain Musik
  9. Pembuat alat-alat musik
  10. Penjual alat-alat musik
  11. Penjual kue ulang tahun
  12. Penjual petasan/kembang api
  13. Penjual rambut palsu
  14. Penjual majalah/tabloid porno
  15. Penjual CD/kaset musik
  16. Penjual barang black market
  17. Penjual barang palsu/bajakan
  18. Jasa penukaran uang
  19. Asuransi
  20. Sales mobil/motor/elektronik
  21. Penjual pakaian yang membuka aurat (perlu ditinjau customer/kehati-hatian)
  22. FIF/Leasing
  23. Koperasi simpan pinjam
  24. MLM (Multi Level Marketing)
  25. Tukang pijat (jika yang dipijat bukan mahram)
  26. Salon kecantikan (perlu ditinjau customer/kehati-hatian)
  27. Tukang rias make up/pengantin
  28. Instruktur senam aerobik
  29. Pelatih (Perlu ditinjau jenis pekerjaannya)
  30. Online shop dengan sistem dropship.
  31. Karyawan dan security pub/diskotik.
  32. Karyawan dan security tempat lokalisasi
  33. Karyawan dan security tempat karaoke
  34. Atlit binaraga dan balet
  35. Penjual rokok
  36. Karyawan pabrik rokok
  37. Fotografer (perlu ditinjau customer dan tujuannya)
  38. Debt Collector
  39. Tukang pembuat tatto
  40. Peramal
  41. Pegawai Pajak
  42. Guru Filsafat
  43. Pengamen
  44. Debus
  45. Tukang sulap
  46. Menjadi waria
  47. Pembuat/penjual boneka atau patung
  48. Pelukis
  49. Dan masih banyak lagi.

Begitulah akun tersebut menuliskan daftarnya.

Sampai berita ini diturunkan postingan yang gegerkan jagat twitter ini mendapatkan 4,7 ribu like dan 4,4 ribu retweet.

Sementara kolom komentarnya sudah mencapai angka 2,6 ribu komen, Jumat (21/8) malam.

Baca: Viral Oknum Polisi di Jembrana Bali Tilang Turis Jepang Diduga Palak Uang hingga Rp 1 Juta

Baca: Video Viral Wanita Diduga ART Terekam Kamera Sedang Ludahi Botol Berisi Susu Bayi

Tanggapan Netizen

Menanggapi hal tersebut, netizen pun berbondong-bondong mengomentari postingan tersebut.

Seorang netizen menanggapi dengan pertanyaan, "Pertanyaan gw simple , nomor 18.
Jasa penukaran uang seperti apa yang halal? kalau semua haram?

ketika yang nulis berangkat umroh atau haji? apakah di sana belanja pakai Rupiah?
Kemudian jika jasanya saja haram, lalu produk jasanya? terus penggunaannya?," tulis akun @r1sza.

Lalu ada netizen yang mempertanyakan tentang tukang foto yang jadi ambassador rokok hingga yang biasa fotoin artis.

"misi mao nanya, kalo tukang foto yg jadi brand ambassador produk rokok, biasanya fotoin artis, pelawak, penyanyi kadang ada yg buka2 aurat juga gimana ya hitungannya??" tanya akun @Senjagurau.

Baca: Video Viral Pernikahan Serentak 3 Bersaudara, Persiapkan Acara Bersama hanya dalam Seminggu

Baca: Viral Mahasiswa di Jakarta Bayar Uang Kuliah dengan Uang Koin Seberat 17 Kg, Sampai Ditolak 3 Bankn





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved