Berakhirnya Pelarian Wawan, Duda 41 Tahun yang Bawa Lari Gadis 14 Tahun, Tertangkap di Sukabumi

Wawan, duda anak tiga yang membawa pergi bocah 14 tahun, F, setelah menghamilinya, akhirnya tertangkap di Sukabumi, Jawa Barat.


zoom-inlihat foto
duda-bawa-lari-anak-di-bawah-umur-di-cengkareng.jpg
TribunJakarta.com/Tangkapan layar video milik R
Ibunda F (14), R, bagikan video dan kisah anaknya yang dibawa lari oleh duda anak tiga di media sosial.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Duda beranak 3 bernama Wawan (41) yang membawa lari gadis berusia 14 tahun F, akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.

Menururut penuturan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie Latuheru, Wawan berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Tidak hanya Wawan, F juga diamankan dan kini tengah pendapat pendampingan psikologi di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Kondisi F yang turut diamankan saat penangkapan Wawan oleh tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, dalam kondisi sehat.

"F dalam keadaan sehat. Tadi tiba di Mapolres Metro Jakarta Barat dan sudah mendapat penanganan awal oleh psikolog," ujar Audie.

Dalam rilis perkara penangkapan Wawan di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (21/8/2020), Audie didampingi Kasatreskrim Kompol Teuku Arsya Khadapi dan komisioner KPAI Putu Elvina.

Soal informasi perginya F dengan Wawan didasari suka sama suka, menurut Audie hal tersebut tidak berlaku.

Merujuk Undang-Undang Perlindungan Anak, sambung Audie, tidak ada istilah suka sama suka bagi anak di bawah umur.

Baca: Siswi SMP yang Bunuh Bocah di Sawah Besar Divonis 2 Tahun Penjara, Keluarga Korban Sudah Memaafkan

Baca: Viral Bocah 14 Tahun Dibawa Lari Duda, Ibu Korban Bagikan Kisahnya di Media Sosial

Wawan ikuti perkembangan cerita di media sosial

Menurut Kasatreskrim Kompol Teuku Arsya Khadapi, Wawan terbilang licin, karena kerap mengikuti perkembangan pemberitaan F yang belakangan viral di media sosial.

Guna menghindari kejaran petugas, Wawan pun kerap hidup berpindah-pindah dari satu lokasi ke lokasi lain.

Sehingga, kata Arsya, polisi butuh waktu untuk menangkap Wawan.

Tersangka ini kerap memonitor kondisi perkembangan cerita F di media sosial.

Hal itu ia lakukan untuk menghindari kejaran petugas.

Setelah hamil besar dan melahirkan anaknya yang dititipkan ke keluarga ibunya, F dibawa kabur oleh Wawan mengendarai motor orangtua F.

"Si F dibawa kabur oleh tersangka di beberapa tempat di antaranya Bekasi, Sukabumi. Mereka pindah-pindah tempat," terang Arsya.

Manfaatkan keluguan F

Menurut Arsya, Wawan memanfaatkan keluguan F sejak usianya masih 11 tahun.

Ia pun memberikan sejumlah perhatian dan kasih sayang yang mampu meluluhkan korban.

"Modus pelaku, yaitu pertama dia memberikan perhatian. Sehingga korban percaya," beber dia.

Ibunda F (14), R, bagikan video dan kisah anaknya yang dibawa lari oleh duda anak tiga di media sosial.
Ibunda F (14), R, bagikan video dan kisah anaknya yang dibawa lari oleh duda anak tiga di media sosial. (TribunJakarta.com/Tangkapan layar video milik R)

Setelah tumbuh rasa percaya, korban F mau saja saat diajak pelaku dengan membawa motor milik orangtua F.

Sejak itulah F tak pernah ketahuan rimbanya.

Tersangka Wawan akhirnya polisi tangkap pada Jumat (21/8/2020) dini hari.

Sementara korban F dalam keadaan sehat dan selamat.

"Selama masa pelarian, barang milik korban dijual pelaku untuk membiayai kehidupan pelaku," Arsya menegaskan.

Penyidik menjerat Wawan pasal 41 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 14 tahun pidana penjara.

Sementara itu komisioner KPAI Putu Elvina mengapresiasi Polres Metro Jakarta Barat yang berhasil menangkap Wawan.

KPAI berharap penyidik dalam memproses kasus ini harus serius dan tidak hanya bicara tentang pasal 41 terkait persetubuhan anak di bawah umur.

Baca: Terkait Video Viral Mirip Putrinya, Ibunda Adhisty Zara Buka Suara: Stop Judging, Please!

Baca: Fakta Jenazah Bocah 12 Tahun yang Berkedip saat Dimandikan, Satu Jam Kemudian Meninggal Lagi

"Membawa lari anak di bawah umur juga bisa dikenakan pasal berlapis, belum lagi kalau ada indikasi eksploitasi baik itu ekonomi maupun seksual," ujar Elvina.

"Artinya pasal berlapis ini, saya harap bisa jadi efek jera bagi pelaku kejahatan kepada anak. Itu dari sisi hukum," ia menambahkan.

Terkait penanganan F, KPAI akan memperhatikan baik-baik dan menempatkannya untuk sementara waktu di rumah aman.

Elvina belum bisa memastikan apakah jika F kembali ke kehidupannya di tengah keluarga, kumpul bersama orangtuanya, akan nyaman dan aman.

"Kalau tidak cukup aman maka rekomendasi KPAI adalah tetap berada di rumah aman hingga waktu rehab selesai," terang dia.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Duda 41 Tahun Tak Tahu Malu, Andalkan Harta Gadis 14 Tahun yang Dihamilinya Selama Pelarian"

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/RESTU)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved