4 Fakta Perseteruan Syakir Daulay dan Label Pro Aktif: Mediasi di Luar Sidang hingga Soal Royalti

Majelis hakim PN Jakarta Selatan mengupayakan Syakir Daulay dan Pro Aktif mediasi di luar persidangan hingga 10 September 2020 mendatang.


zoom-inlihat foto
syakir-daulay-dan-kuasa-hukumnya-haris-azhar.jpg
Bidikan layar YouTube MOP Channel
Syakir Daulay dan kuasa hukumnya, Haris Azhar. (Bidikan layar YouTube MOP Channel). (KOMPAS.com/Revi C Rantung)


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Cekcok antara penyanyi Syakir Daulay dan label musik Pro aktif terus berlanjut.

Pro Aktif diketahui melaporkan Syakir ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

Hal ini terkait dengan unggahan Instagram penyanyi tersebut yang menyebut akun YouTube-nya telah diretas oleh orang tak bertanggung jawab.

Di sisi lain, kuasa hukum Pro Aktif mengatakan bahwa akun tersebut telah berpindah tangan ke kliennya sebelum lagu ‘Aisyah Istri Rasulullah’ populer pada 7 Februari 2020.

Selain itu, Syakir Daulay juga digugat secara perdata oleh Pro Aktif ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas dugaan Wanprestasi.

Syakir Daulay dinilai tidak berkomitmen penuh terhadap perjanjian tanda tangan kontrak dengan Pro Aktif dan menjalin kerja sama dengan perusahaan lain.

Sidang dugaan wanprestasi digelar di PN Jakarta Selatan, Ampera Raya, pada Rabu (19/8/2020).

Baca: Syakir Daulay

Baca: Chord Kunci Gitar dan Lirik Lagu Aisyah Istri Rasulullah - Syakir Daulay, Aisyah Romantisnya Cintamu

Penyanyi Syakir Daulay.
Penyanyi Syakir Daulay. (Instagram/@syakirdaulay)

Berikut 4 fakta perseteruan label musik Pro Aktif dan Syakir Daulay:

1. Mediasi di luar sidang

Sebelum pembacaan gugatan di agenda sidang selanjutnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan mengupayakan Syakir Daulay dan Pro Aktif mediasi di luar persidangan.

Majelis hakim membatasi waktu keduanya hingga 10 September 2020 mendatang.

"Sepakat untuk mencoba melakukan mediasi di luar pengadilan.

Kami akan selalu pro aktif ke pihak tergugat untuk buka ruang," kata kuasa hukum Syakir Daulay, Haris Azhar.

Hasil dari mediasi ini nantinya akan dilaporkan kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan di persidangan selanjutnya.

Untuk tempat dan waktunya, kuasa hukum Pro Aktif, Abdul Fakhridz mengatakan pihak Syakir yang akan menghubungi.

"Tadi kita sudah sepakati nanti pihak kuasa hukumnya Syakir yang akan mengubungi kita untuk menentukan kapan dan tempatnya di mana," ucap Abdul.

Baca: Billie Eilish dengan Bangga Dukung Joe Biden, Sampaikan Lewat Debut Lagu My Future di DNC 2020

Baca: Chord Kunci Gitar Bob Marley - No Woman No Cry, Here Little Darlin Dont Shed No Tears

2. Pembayaran royalti

Haris Azhar mengklaim Pro Aktif telah menghentikan sementara membayar royalty ke kliennya dengan pertimbangan kasus dugaan Wanprestasi di PN Jaksel dan dugaan pencemaran nama baik yang masih terus bergulir.

"Dihentikan sementara, kan kasusnya belum selesai. Yang kami klaim dari pihak kami ada hak yang belum kami terima, ya karena mediasinya belum terpenuhi atau kasusnya belum selesai, otomatis hak Syakir belum balik," kata Haris Azhar.

Secara terpisah, Abdul Fakhridz mengatakan kliennya telah memberikan hak kepada Syakir Daulay terakhir kali pada Agustus 2020.





Halaman
12
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved