TRIBUNNEWSWIKI.COM - Dua remaja yang tengah bermesraan di pematang sawah menjadi korban pemerasan seorang pria.
Pelaku mengaku sebagai anggota polisi dan meminta harta benda korban.
Korban bernama DWES (15) warga Serengan, Surakarta, Jawa Tengah dan teman perempuannya TVA (12) warga Jebres, Solo.
Mereka menjadi korban perampasan oleh ESS (28) warga Cemani, Sukoharjo pada Sabtu (18/7/2020) lalu.
Menurut Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas, kejadian bermula saat dua bocah itu tengah asyik berpacaran di pematang sawah di kawasan Desa Sanggrahan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.
Baca: Seorang Suami di Palembang Aniaya Istrinya karena Pulang Mengemis Tak Bawa Uang
"Kemudian pelaku ini datang dan mengaku sebagai anggota kepolisian dari Polsek Grogol," katanya saat Konferensi Pers di Mapolres Sukoharjo, Senin (17/8/2020).
Pelaku datang dengan menggunakan sebuah sepeda motor jenis Honda Vario.
Pelaku datang dan memberi ancaman kepada korbannya yang masih remaja.
Dia kemudian meminta HP kedua korbannya, dan menyuruh orang tua mereka untuk datang ke TKP.
Pelaku juga mengancam akan membawa kedua korban ke Mapolsek Grogol.
Baca: Deretan Fakta Praktik Dokter Gigi Gadungan di Bekasi, Tak Pasang Plang Namun Untung Ratusan Juta
Bahkan, pelaku juga menyuruh korbannya yang pria berinisial DWES untuk melakukan push up.
"Pelaku juga berusaha meminta sepeda motor dan helm korban," imbuhnya.
Tak sampai disitu, pelaku menyuruh DWES untuk pergi dan membawa korbannya yang perempuan berinisial TVA.
"Pelaku mengajak korbannya TVA untuk melakukan hubungan intim, namun ditolak oleh korban," jelas Kapolres.
Karena menolak, pelaku kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban, dan meninggalkan korbannya di kawasan persawahan di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol.
"Korban kemudian melaporkan kejadian ini pihak kepolisian." katanya.
"Setelah kami lakukan rangkaian pemeriksaan, kita berhasil menangkap pelaku yang mengaku sebagai oknum polisi itu," tambahnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 365 KUHP tentang perampokan atau pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman penjara 9 tahun.
Baca: HRD Gadungan Rekrut Pegawai Minta Syarat Kirim Foto Telanjang Sampai Diajak Berhubungan Seks
Polisi Gadungan di Jakarta
Diwartakan sebelumnya, seorang pemuda berusia 25 tahun ditangkap polisi lantaran menyamar menjadi seorang polisi gadungan.
Pria berinisial MYA itu ditangkap lantaran memperkosa dan memeras seorang wanita di hotel.
Dikutip dari TribunJakarta, saat beraksi, polisi gadungan berinisial MYA itu membekali dirinya dengan lencana, HT, dan borgol.
Kapolsek Pesanggrahan Kompol Rosiana Nur Widajati mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula ketika pelaku berkenalan dengan korbannya yang berinisial AS melalui aplikasi Michat.
"Mereka lalu janjian karena pelaku mengajak korban untuk berpacaran," kata Rosiana saat merilis kasus ini, Rabu (11/3/2020), dikutip dari TribunJakarta.com.
Baca: Siswi SMP di Sumut Dibunuh dan Diperkosa Remaja 16 Tahun, Ditemukan Tewas Tak Berbusana Lengkap
Diketahui, keduanya bertemu di salah satu hotel di daerah Cipulir, Jakarta Selatan pada Jumat (6/3/2020).
Selanjutnya, MYA bertemu dengan korban yang berinisial AS di sebuah kamar hotel.
Saat kejadian, MYA menuduh korban sebagai wanita panggilan.
"Pelaku menagaku polisi yang sedang menyamar dan menuduh sebagai wanita panggilan," ujar Rosiana.
Kemudian, MYA meminta uang sebesar Rp 1,8 juta, apabila korban tidak memberikan maka ia akan menangkapnya.
Namun, pada saat itu korban mengaku tidak memiliki uang sebesar itu.
"Lalu pelaku meminta uang yang korban miliki, korban hanya punya uang Rp 500 ribu," tutur Rosiana.
Hingga akhirnya korban merasa ada kejanggalan dan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Pesanggrahan.
Rupanya, polisi gadungan itu tidak hanya memeras korban.
Namun, MYA juga memerkosa korban.
Baca: Kronologi Mahasiswi Unpad Lolos dari Aksi Perkosaan, Angkot Pelaku Masuk Jurang
"Pelaku minta korban untuk melayani berhubungan seks," kata Rosiana, dikutip dari TribunJakarta.com.
Pemerkosaan itu dilakukan setelah pelaku di salah satu hotel di kawasan Cipulir, Jakarta Selatan.
"Setelah korban melakukan hubungan seks, pelaku pergi dengan membawa uang dan langsung meninggalkan hotel," ujar Rosiana.
Diduga untuk Modal Nikah
Polisi gadungan berinisial MYA mengaku kepada polisi alasannya melakukan hal tersebut.
Ia mengaku terpaksa melakukan perbuatannya demi membiayai pernikahannya yang rencananya akan diadakan pada 23 Maret 2020.
Baca: Kasus Gadis 15 Tahun Diperkosa Ayah, Kakak dan Sepupu: Pelaku Tak Saling Tahu Telah Memerkosa Korban
"Untuk modal nikah, karena dia sebentar lagi berencana untuk menikahi calonnya. Karena kekurangan uang, dia melakukan pemerasan," kata Rosiana.
Meski begitu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi gadungan itu dijerat Pasal 368 KUHP Jo Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Diketahui, MYA merupakan karyawan swasta yang bekerja di bidang periklanan.
Saat ditanya soal alasan memperkosa korban, MYA mengaku khilaf.
"Saya khilaf," ucapnya.
Selain itu, MYA juga mengaku bahwa ia terinspirasi dari film dan salah satu program televisi.
"Dari film sama nonton TV," kata MYA.
Untuk membuatnya benar-benar dianggap sebagai polisi, MYA membeli lencana, radio komunikasi atau HT, dan borgol yang ia dapatkan dari toko online.
-
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Asyik Pacaran di Pematang Sawah, Sejoli Remaja Didatangi Polisi Gadungan, HP Dirampas
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/TribunSolo/TribunJakarta)