TRIBUNNEWSWIKI.COM - Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin atau Fedrik Adhar dikabarkan meninggal dunia pada Senin (17/8/2020).
Ia adalah jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Fedrik belakangan diketahui diduga meninggal dunia akibat positif Covid-19.
Keterangan tersebut disampaikan langsung Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
"Benar (meninggal karena Covid-19)," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin saat dikonfirmasi, Senin (17/8/2020) sore.
Jenazahnya dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jombang, Bintaro, Tangerang Selatan.
Sebelumnya, pihak keluarga Fedrik mengusahakan agar jenazah anaknya tersebut dapat dipulangkan ke kampung halaman di Kota Baturaja, Sumatera Selatan.
Namun Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara I Made Sudarmawan mengatakan, jenazah Jaksa Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin dimakamkan di Bintaro, Tangerang Selatan.
Baca: Jaksa Fedrik Adhar Meninggal Dunia, Novel Baswedan: Semoga Allah Mengampuni Segala Dosanya
Baca: Fedrik Adhar Jaksa Penuntut Umum di Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan Meninggal Dunia
Fedrik Adhar meninggal dunia di Rumah Sakit Pondok Indah Bintaro, Tangerang Selatan, pukul 11.00 WIB.
Dikatakan sebelumnya, Fedrik juga mengidap penyakit lain.
Yakni komplikasi penyakit gula.
Novel ucapkan bela sungkawa
Setelah mengetahui berita duka atas meninggalnya Jaksa Fedrik Adhar, Novel Baswedan pun mengucapkan bela sungkawa.
"Turut berduka cita. Semoga Allah mengampuni segala dosanya dan diterima segala amal ibadahnya," kata Novel Baswedan pada Senin (17/8/2020).
Sebelumnya Abu Nawas, seorang jaksa yang pernah menjadi rekan kerjanya sesama bertugas, membenarkan kabar meninggalnya jaksa Fedrik Adhar saat dikonfirmasi.
"Ya benar, kami mendapat kabar, bahwa Fedrik baru saja meninggal dunia sekitar setengah jam yang lalu,"katanya.
Sebelum meninggal dunia, Jaksa Fedrik baru pulang dari Baturaja, Sumatera Selatan, karena ada urusan keluarga.
"Infonya setelah pulang dari Baturaja, Fedrik mendadak sakit, dilarikan ke rumah sakit, dan sempat dirawat, hingga kami mendengar berita duka ini setengah jam yang lalu bahwa Fedrik meninggal dunia," katanya.
Diduga meninggal akibat Covid-19 dan komplikasi gula
Teka-teki penyakit yang diidap oleh jaksa Fedrik Adhar hingga meninggal dunia akhirnya terungkap.
Jaksa yang kerap menangani kasus-kasus fenomenal dalam beberapa tahun ini dinyatakan positif Covid-19.
Hal ini diungkapkan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Baca: Pangkat dan Gaji Fedrik Adhar, Jaksa Penuntut Umum Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan
Baca: Komisi Kejaksaan Periksa 6 Jaksa Penuntut Umum Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan
"Benar (meninggal karena Covid-19)," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin saat dikonfirmasi, Senin (17/8/2020) sore.
Diketahui, selain karena Covid-19, Fedrik juga meninggal karena mengalami komplikasi penyakit gula.
Fedrik Adhar merupakan JPU yang menuntut dua terdakwa pelaku penyiraman penyidik KPK Novel Baswedan.
Dalam tuntutannya saat itu, dua pelaku, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara.
Sejumlah pihak pun menyesalkan tuntutan tersebut karena dianggap terlalu ringan.
Adapun Fedrik mengawali karier sebagai jaksa dari Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, pada 2013.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tutup Usia, Jaksa Fedrik Adhar Dimakamkan di TPU Jombang Tangerang Selatan"
(Tribunnewswiki.com/Restu)