KOLASE TRIBUNPONTIANAK
Di samping itu, hal tersebut telah disahkan dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 pada 8 April 2020.
Baca: CPNS Ditiadakan di Tahun 2020 dan 2021, Menpan RB Tjahjo Kumolo: Pertimbangkan Anggaran Pemerintah
Peraturan tersebut mengatur tentang pemberhentian pegawai bagi yang tidak produktif.
Seperti yang tertuang dalam Pasal 32 dalam Peraturan BKN.
"PNS yang tidak memenuhi target kinerja diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," demikian isi aturan tersebut.
(Tribunnewswiki/Afitria) (Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Menpan RB: Seleksi CPNS Dibuka Kembali pada 2021 dengan Formasi Terbatas
KOMENTAR