Menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Apakah Tetap Dapat BLT Rp 600 Ribu? Berikut Penjelasan Menaker

Pemerintah memastikan, karyawan yang menunggakn pembayaran BPJS Ketenagakerjaan akan tetap mendapatkan BLT Rp 600.000 perbulan.


zoom-inlihat foto
perkantoran1.jpg
Kompas.com
Ilustrasi aktivitas karyawan swasta. Pemerintah memastikan, meski karyawan swasta menunggak biaya BPJS Ketenagakerjaan, mereka akan tetap mendapat subsidi BLT.


3. Nomor rekening didaftarkan di BPJAMSOSTEK

Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp 600.000 akan ditransfer langsung ke nomor rekening masing-masing pekerja.

Saat ini, BPJAMSOSTEK sedang dalam proses mengumpulkan nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan dari pemerintah.

Pemberi kerja atau perusahaan diharapkan untuk aktif membantu menginformasikan nomor rekening pekerjanya yang sudah memenuhi kriteria. Keaktifan perusahaan dibutuhkan agar mempercepat proses pengumpulan informasi sekaligus pembaruan data peserta.

Transfer langsung ke rekening

Bagi mereka yang memenuhi syarat, pemerintah memastikan bahwa BSU akan ditransfer langsung ke rekening pekerja yang telah memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan, yakni terdaftar di BPJAMSOSTEK dan memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.

Pekerja tak perlu mendatangi kantor BPJAMSOSTEK.

Bantuan ini akan disalurkan dalam dua tahap.

BSU tahap pertama akan disalurkan pada kuartal III 2020, sedangkan BSU tahap kedua akan disalurkan pada kuartal IV 2020.

Diperkirakan sekitar 13,8 juta pekerja formal yang memenuhi syarat akan menerima bantuan ini.

Total anggaran yang digelontorkan pemerintah mencapai Rp 33,1 triliun.

(Tribunnewswiki.com/Ris)

Sebagian artikel tayang di Kompas.com Pekerja yang Tunggak Iuran BP Jamsostek Tetap Dapat Subsidi Gaji.





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Janur Ireng: Sewu

    Janur Ireng: Sewu Dino the Prequel adalah sebuah
  • Film - Wan An (2012)

    Wan An adalah sebuah film pendek karya sutradara
© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved