Lima Pelaku Penyerangan di Solo Miliki Berbagai Tugas Berbeda, Ada yang Melempar hingga Memukul

Sampai saat ini pihak kepolisian masih melakukan pencarian pada pelaku lainnya yang ikut dalam aksi tersebut.


zoom-inlihat foto
pelaku-penyerang-keuarga-umar-assegaf.jpg
TribunSolo.com/Ryantono Puji Santoso
Pelaku penyerangan saat adanya pernikahan keluarga Umar Assegaf di kawasan Mertodranan, Kelurahan/Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo saat gelar perkara di Mapolresta, Selasa (11/8/2020).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Lima orang dugaan pelaku penyerangan keluarga Umar Assegaf (bukan Habib Umar Assegaf) saat prosesi acara pernikahan di Solo telah ditangkap polisi.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menerangkan, lima orang yang diamankan tersebut memiliki berbagai peran.

Bahkan kelima pelaku yang mengenakan baju tahanan sempat ditunjukkan kepada media.

"Peran mereka masing-masing," papar Irjen Pol Ahmad Luthfi saat gelar perkara didampingi Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai di Mapolresta Selasa (11/8/2020).

Luthfi mengungkapkan, ada yang berperan memprovokasi, melempar, hingga memukul.

Sampai saat ini pihak kepolisian masih melakukan pencarian pada pelaku lainnya yang ikut dalam aksi tersebut.

"Kami sudah mengantongi identitas para pelaku, silahkan segera menyerahkan diri," papar dia.

Pelaku penyerang keuarga umar assegaf
Pelaku penyerangan saat adanya pernikahan keluarga Umar Assegaf di kawasan Mertodranan, Kelurahan/Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo saat gelar perkara di Mapolresta, Selasa (11/8/2020).

Saat ini polisi masih terus mengalami berkaitan kasus penyerangan ini.

Dikatakan, dari lima pelaku empat di antaranya sudah berstatus tersangka.

Sementara, satu masih pendalaman peran.

Lima orang yang diamankan berinisial BD, MM, MS, ML, dan RN.

"Kita tidak akan berikan ruang pada aksi intoleran," papar dia.

Baca: Penyerangan di Polsek Daha Selatan Tewaskan Seorang Polisi, Pelaku Ternyata Baru Berusia 19 Tahun

Sampai saat ini petugas masih melakukan aksi pengejaran pada terduga pelaku lainnya.

"Mereka diminta untuk segera menyerahkan diri," jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan kayu, batu, motor dan mobil.

Dia menambahkan, para pelaku dikenakan Pasal 160 KUHP dan Pasal 335 KUHP tentang penghasutan untuk bertindak pidana kekerasan serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

"Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," papar dia.

Lokasi pembubaran acara pernikahan oleh oknum organisasi massa (ormas) di Mertodranan, Kelurahan/Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Sabtu (8/8/2020).
Lokasi pembubaran acara pernikahan oleh oknum organisasi massa (ormas) di Mertodranan, Kelurahan/Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Sabtu (8/8/2020). (TribunSolo.com/Adi Surya Samodra)

Ormas bubarkan pernikahan di Solo 

Acara pernikahan di Mertodranan, Pasar Kliwon, Kora Solo, diserang oleh oknum ormas, Sabtu (8/8/2020).

Penyerangan ini dilakukan secara brutal.





Halaman
123
Editor: haerahr
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved