Adapun syarat yang diberikan, pekerja swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, bukan termasuk dalam pegawai BUMN dan bukan PNS.
Baca: Syarat Lain Bantuan Rp 600 Ribu untuk Pegawai Swasta, Harus Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Baca: Inilah Karyawan Swasta yang Bakal Mendapatkan Bantuan Uang Rp 600 Ribu Per Bulan dari Pemerintah
Program bantuan langsung tunai (BLT) bagi pegawai swasta dilakukan untuk mendorong daya beli masyarakat.
Pemberian bantuan ini diharapkan dapat mendongkrak daya beli masyarakat guna menopang laju ekonomi.
"Bantuan ini perluasan di luar penerima (bansos) untuk membantu daya beli masyarakat. Mereka yang dapat bantuan ini dipastikan terdampak pandemi, tapi di luar penerima bansos," kata Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo.
Dikutip dari Kompas.com, Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin menegaskan, bantuan ini ditujukan bagi pegawai swasta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini dikarenakan banyak tenaga kerja formal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan belum mendapatkan bantuan dari pemerintah.
"Kita melihat orang-orang di kelompok ini masih belum dibantu. Oleh karena itu, arahan dari Bapak Presiden tolong dibuatkan program untuk membantu orang-orang di segmen ini," kata Budi dalam jumpa pers daring dari Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/8/2020), seperti dikutip dari Kompas.com.
(Tribunnewswiki/Afitria)