Jokowi Segera Teken PP Nomor 41 Tahun 2020, Semua Pegawai KPK Akan Diangkat Jadi ASN, Ini Syaratnya

Dalam peraturan pemerintah tersebut berlaku bagi seluruh pegawai KPK yang berstatus pegawai tetap maupun tidak tetap.


zoom-inlihat foto
logo-komisi-pemberantasan-korupsi-kpk-di-gedung-kpk.jpg
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK - Seluruh pegawai KPK akan diangkat menjadi ASN.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kabar pegawai KPK akan ditetapkan sebagai ASN tengah jadi perbincangan.

Pasalnya, Presiden Joko Widodo akan segera meneken Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020.

Diketahui, peraturan tersebut tentang Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Peraturan tersebut merupakan salah satu amanat dari revisi UU KPK yang ditandatangai Presiden Joko Widodo pada 24 Juli 2020 lalu.

Berdasarkan PP tersebut, nantinya pegawai KPK akan menjadi ASN.

Dalam beleid baru itu berlaku bagi seluruh pegawai KPK, baik yang berstatus pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap.

Namun, agar diangkat menjadi ASN, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi:

1. Berstatus sebagai pegawai tetap atau pegawai tidak tetap KPK

2. Setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah

3. Memiliki kualifikasi sesuai dengan persyaratan jabatan

4. Memiliki kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan

5. Memilik intergritas dan moralitas yang baik

6. Syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur ASN yang ditetapkan dalam Peraturan KPK.

Baca: Lowongan Kerja Juru Bicara KPK Berlaku untuk Umum & ASN Ditutup 21 Agustus 2020, Ini Persyaratannya

Baca: Tak Kunjung Tandatangani UU KPK Hasil Revisi, Jokowi Disebut Coreng Etika Politik dalam Bernegara

Perubahan status pegawai KPK menjadi ASN ini akan melalui berbagai tahapan.

Mulai dari penyesuaian jabatan yang ada, identifikasi jenis dan jumlah pegawai, pemetaan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi, pelaksanaan hingga penetapan kelas jabatan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Khusus untuk jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi, penyesuaian yang dilakukan meliputi:

Bangunan 16 lantai yang didominasi warna merah putih dan berlogo KPK, telah kokoh berdiri di tepi Jalan HR Rasuna Said Kav C-22, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2015). Pembangunan gedung itu, dijadwalkan selesai pada akhir November 2015 sehingga bisa diserahkan ke KPK pada awal Desember 2015. TRIBUNNEWS/ABDUL QODIR
Bangunan 16 lantai yang didominasi warna merah putih dan berlogo KPK, telah kokoh berdiri di tepi Jalan HR Rasuna Said Kav C-22, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2015). Pembangunan gedung itu, dijadwalkan selesai pada akhir November 2015 sehingga bisa diserahkan ke KPK pada awal Desember 2015. TRIBUNNEWS/ABDUL QODIR (TRIBUNNEWS/ABDUL QODIR)

- Sekretaris Jenderal merupakan JPT Madya yang memiliki kewenangan sebagai PPK;

- Deputi merupakan JPT Madya;

- Kepala Biro dan Direktur merupakan JPT Pratama;

- Kepala Bagian/Bidang dan Kepala Sekretariat merupakan Jabatan Administrator;

- Kepala Subbagian/Subbidang merupakan Jabatan Pengawas.

Baca: Jejak Karier Ismunandar, Bupati Kutai Timur yang Diciduk KPK: Duduki Posisi Strategis di Birokrat

Lowongan Kerja KPK

KPK akan membuka lowongan kerja untuk posisi juru bicara.

Pendaftaran lowongan kerja KPK ini dapat diikuti semua warga negara Indonesia (WNI) yang berstatus ASN maupun tidak.

Diketahui, pendaftaran lowongan kerja KPK ini dibuka mulai hari ini, Sabtu (8/8/2020).

Pendaftaran lowongan kerja KPK untuk posisi juru bicara akan ditutup pada 21 Agustus 2020.

Untuk pendaftaran, peserta dapat mendaftar melalui laman ppm-rekrutmen.com/kpk.

KPK buka lowongan juru bicara mulai 8 Agustus 2020 hingga 21 Agustus 2020.
KPK buka lowongan juru bicara mulai 8 Agustus 2020 hingga 21 Agustus 2020. (Tangkapan Layar ppm-rekrutmen.com/kpk)

Dikutip dari laman ppm-rekrutmen.com, berikut ketentuan umum lowongan juru bicara di KPK :

1. Setiap pelamar hanya diperbolehkan 1 (satu) kali

2. Pendaftaran dilakukan secara online melalui ppm-rekrutmen.com

3. Panitia tidak menerima lamaran melalui pos atau media pengiriman lainnya

4. Bagi pelamar yang pernah mengirimkan lamaran, diwajibkan memperbaharui lamaran dengan melakukan registrasi online melalui situs web tersebut di atas.

5. Proses rekrutmen dan seleksi seluruhnya dilakukan oleh PPM Manajemen.

6. Seluruh kegiatan seleksi diselenggarakan di Jakarta.

7. Pengumuman tiap tahapan seleksi akan dicantumkan melalui ppm-rekrutmen.com/kpk

8. Hanya calon pelamar terbaik dan memenuhi kualifikasi secara keseluruhan yang lolos dalam setiap tahapan seleksi yang akan dipanggil mengikuti proses selanjutnya.

9. Seluruh tahapan proses rekrutmen dan seleksi tidak dipungut biaya apapun.

Baca: Masih Dibuka, Lowongan Kerja Yamaha Motor untuk Lulusan SMA/SMK hingga S1, Banyak Posisi Tersedia

Baca: Lowongan Kerja BRI untuk Lulusan S1-S2, Pendaftaran Berakhir 10 September 2020, Simak Persyaratannya

Apabila ada pihak yang berusaha meminta biaya/menjanjikan sesuatu/menawarkan bantuan atas proses rekrutmen dan seleksi dapat melapor ke call center PPM Manajemen.

10. Seluruh biaya alat tulis, akomodasi dan transportasi selama proses seleksi menjadi tanggungan pelamar.

11. Masa waktu registrasi online adalah 8 Agustus - 21 Agustus 2020 pukul 23.59 WIB

12. Keputusan Panitia Rekrutmen dan Seleksi final tidak dapat diganggu gugat

Syarat Pelamar Non ASN :

1. E-KTP/Surat Keterangan Perekaman E-KTP Asli (Wajib)

2. Ijazah Asli/Surat Keterangan Lulus Asli yang digunakan untuk melamar (wajib)

3. Surat Pernyataan tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik dan tidak pernah menjadi calon legeslatif dari partai politik yang ditandatangani di atas materai Rp 6000,- (wajib)

Syarat Pelamar ASN :

1. E-KTP/Surat Keterangan Perekaman E-KTP Asli (Wajib)

2. Ijazah Asli/Surat Keterangan Lulus Asli yang digunakan untuk melamar (wajib)

3. Surat Pernyataan tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik dan tidak pernah menjadi calon legeslatif dari partai politik yang ditandatangani di atas materai Rp 6000,- (wajib)

4. Surat persetujuan/rekomendasi dari PPK/PyB ditandatangani di atas materai Rp 6000,- (wajib)

5. Surat keterangan tidak sedang/dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 yang ditandatangani di atas materai Rp 6000,- (wajib)

6. SK Pangkat terakhir (wajib)

7. Penilaian Prestasi Kerja PNS dua tahun terakhir (wajib)

Syarat Umum :

- alamat email

- soft file pas foto terbaru (maksimum 3 bulan terakhir)

(Tribunnewswiki/Afitria)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved