TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sempat alami kendala, akhirnya program Kartu Prakerja kembali.
Program andalan Presiden Jokowi ini awalnya sempat ngadat dikarenakan adanya evaluasi.
Namun, akhirnya pendaftaran untuk Kartu Prakerja gelombang IV ini dibuka kemarin pada pukul 12.00 WIB.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Sesmenko) Susiwijono Moegiharso dalam keterangan pers dalam video conference, Jumat (7/8/2020).
Baca: RESMI DIBUKA Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 4, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Dia menjelaskan, untuk program Kartu Prakerja ini disediakan kuota hingga 800.000 peserta.
"Besok siang, gelombang 4 akan dibuka, pukul 12.00 WIB dengan kuota peserta sebanyak 800.000 orang," ujar Susiwijono.
Syarat dan cara daftar Syarat peserta Kartu Prakerja yakni warga negara Indonesia (WNI), usia minimal 18 tahun, dan sedang tidak mengikuti pendidikan formal.
Dalam situs resmi Prakerja.go.id, ada menu daftar pada halaman muka di sisi kiri situs tersebut.
Pendaftaran gelombang kedua Prakerja masih sama dengan gelombang pertama.
Untuk diketahui, pemerintah memperbaiki tata kelola pelaksanaan kartu prakerja.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden nomor 76 tahun 2020 mengenai adanya perubahan atas peraturan presiden nomor 36 tahun 2020 tentang pengembangan kompetensi kerja melalui program kartu prakerja.
Baca: Rincian Gaji Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Ternyata Capai Rp 77,5 Juta
Baca: Ternyata Segini Gaji Para Direktur Program Kartu Prakerja, Jokowi Sudah Teken Lewat Perpres
Kemudian juga ada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.
Peraturan ini sudah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.
Dalam pasal 10 Perpres nomor 76 tahun 2020 menyebutkan, dalam keadaan tertentu, pendaftaran kartu prakerja bisa dilakukan secara luring (offline) lewat kementerian/lembaga atau pemerintah daerah.
Sebagai informasi, keadaan tertentu ini seperti terbatasnya infrastruktur telekomunikasi dan pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Rudy Salahuddin, selaku Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menjelaskan, calon penerima kartu prakerja wajib untuk mendaftar.
Pendaftaran ini bisa dilakukan baik dengan cara online melalui laman resmi kartu prakerja atau melalui luring (offline).
Cara pendaftaran luring dapat lewat Kementerian Ketenagakerjaan atau pemerintah daerah khususnya di Dinas Ketenagakerjaan.
Dia menambahkan, para pemohon wajib datang sendiri dan langsung mendatangi instansi tersebut.
Selanjutnya pendaftaran, mengisi formulir di mana format isian formulir sama dengan format isian pendaftaranmelalui situs prakerja.go.id.
Melalui sebuah konferensi pers virtual, Jumat (7/8), Rudy menjelaskan, dari permohonan yang diajukan peserta, kemudian secara kolektif dikumpulkan oleh kementerian/lembaga dan dari kementerian/lembaga.