"Hasil pemeriksaan, pelaku ini sudah lima kali beraksi dengan modus yang sama. Kita juga menembak kaki tersangka karena mencoba melawan ketika akan ditangkap," ujarnya.
Atas perbuatannya, YF dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
Nuryono menyebutkan, meski telah didorong hingga terjatuh, kandungan korban tak mengalami masalah.
Seusai kejadian itu, Nurul langsung membuat laporan ke Polrestabes Palembang.
"Hasil pemeriksaan, pelaku ini sudah lima kali beraksi dengan modus yang sama. Kita juga menembak kaki tersangka karena mencoba melawan ketika akan ditangkap," kata Nuryono.
Saat dimintai keterangan,YF memang sengaja membawa golok untuk menakut-nakuti korbannya.
"Golok itu saya bawa dari rumah, memang mau mencari korban, karena saya tidak ada uang untuk makan. Saya sudah lima kali beraksi, "kata YF.
(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Aji YK Putra)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begal Sadis di Palembang Terjadi Lagi, Ibu Hamil Jatuh dari Motor"