Pemerintah memang berencana memberikan insentif gaji tambahan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.
Sehingga ara pekerja akan mendapatkan Rp 1,2 juta per dua bulan.
Bantuan untuk UMKM
Selain pegawai swasta, pemerintah juga memberikan bantuan kepada para pedagang atau pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan bantuan tersebut merupakan salah satu dari dua program yang akan diberikan pemerintah.
Baca: Kabar Gembira, Pemerintah Akan Beri Santunan Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta Bergaji Bawah 5 Juta
“Ada dua program utama yang akan kami konsentrasikan dalam 2 sampai 4 minggu ke depan, yakni program bantuan UMKM produktif. Program ini dalam bentuk bantuan, bukan dalam bentuk pinjaman,” kata Budi Gunadi Sadikin, dikutip dari KompasTV, Rabu (5/8/2020).
Pelaku usaha akan mendapatkan bantuan senilai Rp 2,4 juta.
Bantuan uang tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan keperluan memulai usaha.
“Kita akan berikan sebesar 2,4 juta per orang. Kita harap ini bisa digunakan oleh mereka untuk mulai usaha,” ujar Budi.
Selain itu, pemerintah juga menyediakan penyaluran kredit berbunga rendah kepada UMKM.
Pemerintah akan menyalurkan kredit dengan bunga rendah senilai Rp 2 juta.
Diketahui, bantuan ini ditargetkan untuk 12 juta pelaku UMKM.
Saat ini telah ada satu juta pelaku UMKM yang sudah diindentifikasi dan siap diberikan bantuan sebesar Rp 2,4 juta per orang.
(Tribunnewswiki/Afitria)