Pengendara yang Langgar Aturan Ganjil Genap Akan Ditilang Denda Rp 500 Ribu

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pengendara yang melanggar aturan ganjil genap dapat didenda maksimal Rp 500 ribu.


zoom-inlihat foto
sosialisasi-ganjil-genap-di-jalan-gunung-sahari-jakarta-utara.jpg
Sudin Kominfotik Jakarta Utara
Sosialisasi ganjil-genap di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Utara, Rabu (5/8/2020)(Sudin Kominfotik Jakarta Utara)


25. Jalan Gunung Sahari

Polisi menyebutkan, penerapan ganjil genap dapat mengurai kemacetan.

Hal itu berdasarkan hasil sosialisasi sistem ganjil genap yang diberlakukan selama tiga hari terakhir. 

"Pemeberlakuan ganjil genap itu sangat efektif mengurai kemacetan di Jakarta," ujar Sambodo.

Ia mengatakan, aturan tersebut sangat membantu untuk menekan volume kendaraan hingga mencapai 40 persen.

"Berkurang mencapai 30 sampai 40 persen. Itu sangat terasa di jalan Sudirman dan Thamrin," katanya.

(Tribunnewswiki.com/SO/Kompas/com/ Muhammad Isa Bustomi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Hari Ini, Tilang untuk Pelanggar Ganjil Genap Diterapkan Lagi”





Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved