Pegawai Swasta Bakal Dapat Bantuan Rp 600 Ribu Selama 6 Bulan dari Pemerintah, Mulai Kapan?

Presiden Joko Widodo akan memberikan uang Rp 600 ribu bagi pegawai swasta yang gajinya di bawah Rp 5 juta.


zoom-inlihat foto
jokowi-tak-masalah-pasar-ramai.jpg
TRIBUN/HO/BIRO PERS
Presiden Joko Widodo berencana memberikan bantuan uang Rp 600 ribu bagi pegawai swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Ada kabar gembira bagi para pegawai swasta.

Pasalnya, Presiden Joko Widodo akan memberikan bantuan bagi pegawai swasta.

Diketahui, bantuan ini merupakan salah satu skema dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Presiden Jokowi akan memberikan bantuan berupa uang tunai sebesar Rp 600 ribu.

Tak hanya itu, pemerintah juga diketahui menyiapkan bantuan lainnya berupa voucher makanan hingga pariwisata.

Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah telah memberikan bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat.

Namun, ada beberapa syarat untuk mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp 600 ribu.

Uang tersebut akan diberikan kepada setiap pegawai selama 6 bulan lamanya

Adapun persyaratannya, penerima gaji dari pemeritah haruslah seorang pegawai dari sektor swasta.

Kemudian, bantuan dari pemerintah sebesar Rp 600 ribu ini akan diberikan bagi pegawai swasta yang memiliki gaj di bawah Rp 5 juta.

Sehingga dengan hal ini, pekerja yang memiliki gaji di atas Rp 5 juta tidak akan mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Baca: Rincian Gaji DPR RI, Ada Bantuan Listrik Rp 7,7 Juta dan Kredit Mobil hingga Rp 70 Juta

Baca: Berikut Kepastian Tanggal Pencairan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri dan Pensiunan di Bulan Agustus Ini

Dikutip dari KompasTV, hingga saat ini pemberian bantuan ini masih wacana.

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan rencana ini masih difinalisasi di internal pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan.

Pemberian bantuan ini diharapkan dapat mendongkrak daya beli masyarakat guna menopang laju ekonomi.

"Bantuan ini perluasan di luar penerima (bansos) untuk membantu daya beli masyarakat. Mereka yang dapat bantuan ini dipastikan terdampak pandemi, tapi di luar penerima bansos," kata Yustinus, Selasa (4/8/2020).

Perlu diketahui, sumber anggaran diambil dari alokasi dana program Pemuluhan Ekonomi Nasional (PEN) dengan pagu mencapai Rp 695 triliun.

Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. (tribun bali)

Apabila disetujui, kebijakan ini akan diluncurkan pada bulan ini atau bulan depan.

Selain pegawai swasta, pemerintah juga memberikan bantuan kepada para pedagang atau pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan bantuan tersebut merupakan salah satu dari dua program yang akan diberikan pemerintah.

Baca: Meski Tidak Berhubungan Baik, Israel Tawarkan Bantuan ke Lebanon Setelah Ledakan Beirut

Baca: Analis Ragukan Kemampuan Lebanon Atasi Dampak Ledakan, Tekankan Pentingnya Bantuan Internasional

“Ada dua program utama yang akan kami konsentrasikan dalam 2 sampai 4 minggu ke depan, yakni program bantuan UMKM produktif. Program ini dalam bentuk bantuan, bukan dalam bentuk pinjaman,” kata Budi Gunadi Sadikin, dikutip dari KompasTV, Rabu (5/8/2020).

Pelaku usaha akan mendapatkan bantuan senilai Rp 2,4 juta.

Bantuan uang tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan keperluan memulai usaha.

“Kita akan berikan sebesar 2,4 juta per orang. Kita harap ini bisa digunakan oleh mereka untuk mulai usaha,” ujar Budi.

Selain itu, pemerintah juga menyediakan penyaluran kredit berbunga rendah kepada UMKM.

Baca: Kemenkeu Soal Gaji Ke-13 ASN: Kami Usahakan Sebelum Pertengahan Agustus Sudah Cair

Pemerintah akan menyalurkan kredit dengan bunga rendah senilai Rp 2 juta.

Diketahui, bantuan ini ditargetkan untuk 12 juta pelaku UMKM.

Saat ini telah ada satu juta pelaku UMKM yang sudah diindentifikasi dan siap diberikan bantuan sebesar Rp 2,4 juta per orang.

(Tribunnewswiki/Afitria)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved