Warga Sipil di Indonesia Diperbolehkan Miliki Senjata Api, Ini Syarat & Biaya yang Perlu Dikeluarkan

kepemilikan senjata api di Indonesia diperbolehkan, tapi harus mempunyai izin yang ketat dengan syarat-syarat tertentu


zoom-inlihat foto
pistol-2.jpg
Pixabay.com
Ilustrasi senjata api milik warga negara sipil


Berikut syarat kepemilikan senjata api non-organik TNI-Polri untuk kepentinganbela diri.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015 yaitu:

  1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
  2. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter Polri.
  3. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat sesuai domisili.
  4. Memiliki keterampilan dalam Penggunaan Senjata Api yang dibuktikan dengan sertifikat menembak dengan klasifikasi paling rendah kelas III yang diterbitkan oleh Sekolah Polisi Negara (SPN) atau Pusat Pendidikan (Pusdik) Polri.
  5. Lulus wawancara terhadap questioner yang telah diisi pemohon yang dilaksanakan oleh Ditintelkam Polda dengan diterbitkan surat rekomendasi dan dapat dilakukan wawancara pendalaman oleh Baintelkam Polri
  6. Memahami peraturan perundang-undangan tentang Senjata Api
  7. Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Akte Pendirian Perusahaan yang dikeluarkan oleh Notaris, bagi pengusaha
  8. Bagi anggota TNI/Polri/Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Pegawai BUMN yang akan mengajukan kepemilikan senjata api peluru tajam serendah-rendahnya golongan/pangkat Komisaris Polisi/Mayor TNI/IV.a atau setara yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pangkat/Jabatan atau Surat Keterangan (Sket) pengangkatan jabatan dari pejabat yang berwenang
  9. Bagi anggota TNI/Polri/Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Pegawai BUMN yang akan mengajukan kepemilikan senjata api peluru karet serendah-rendahnya golongan/pangkat Inspektur Polisi/Letnan TNI/III.a atau setara yang dibuktikan dengan Surat keputusan pangkat/Jabatan atau Surat Keterangan (Sket) pengangkatan jabatan dari pejabat yang berwenang
  10. Bagi anggota TNI/Polri/Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Pegawai BUMN yang akan mengajukan kepemilikan senjata api peluru gas serendahrendahnya golongan/berpangkat Brigadir Polisi/Sersan TNI/II.a atau setara yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pangkat/Jabatan atau Surat Keterangan (Sket) pengangkatan jabatan dari pejabat yang berwenang. 
  11. Bagi anggota legislatif/lembaga tinggi negara/kepala daerah wajib memiliki surat keputusan/surat pengangkatan
  12. Memiliki surat keputusan/surat pengangkatan/rekomendasi dari instansi yang berwenang bagi pekerja bidang profesi
  13. Tidak sedang menjalani proses hukum atau pidana penjara
  14. Tidak pernah melakukan tindak pidana yang terkait dengan penyalahgunaan Senjata Api atau tindak pidana dengan kekerasan
  15. Surat pernyataan kesanggupan tidak menyalahgunakan Senjata Api Nonorganik Polri/TNI.

Baca: Rayakan Gencatan Senjata Perang Korea ke-67, Kim Jong Un Bagikan Pistol untuk Para Perwira Militer

Baca: Cemburu Mantan Pacar Bonceng Pria Lain, Mahasiswa Membabi Buta Tembaki Korban dengan Pistol Air Gun

Biaya Kepemilikan Senpi

Dilansir Tribunnewswiki dari Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Pendapatan Negara Bukan Pajak ( PNBP) Polri yang ditetapkan Kementerian Keuangan, Senin (3/8/2020).

Inilah tarif penerbitan Surat Izin Senjata Api dan Bahan Peledak:

Kelengkapan tugas polisi khusus dan satuan pengaman

  • Buku pas baru: Rp 150.000 per buku
  • Buku pas pembaruan Rp: 25.000 per buku
  • Izin penggunaan: Rp 50.000 per surat izin
Ilustrasi pistol Air Gun.
Ilustrasi pistol Air Gun. (TribunJogja/Hamim Thohari)

Untuk olahraga

  • Buku pas baru: Rp 150.000 per buku
  • Buku pas pembaruan: Rp 25.000 per buku
  • Izin penggunaan olahraga tembak rekreasi: Rp 50.000 per surat izin
  • Izin penggunaan olahraga target: Rp 50.000 per surat izin
  • Izin penggunaan olahraga berburu: Rp 100.000 per surat izin

Untuk koleksi

  • Buku pas baru: Rp 150.000 per buku
  • Buku pas pembaruan: Rp 25.000 per buku
  • Izin menyimpan Rp 50.000 per surat izin Untuk bela diri
  • Buku pas baru: Rp 150.000 per buku
  • Buku pas pembaruan: Rp 25.000 per buku
  • Izin penggunaan: Rp 1.000.000 per per kartu

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka)

Sebagian ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga Sipil Boleh Memiliki Senjata Api, Ini Syarat dan Biayanya"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Uang Passolo (2026)

    Uang Passolo adalah sebuah film drama Indonesia yang
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved