TRIBUNNEWSWIKI.COM - Jadwal kepastian tanggal pencairan gaji ke-13 PNS, TNI, Polri dan Pensiunan kini mulai banyak diperbincangkan.
Banyak orang yang mencari tahu kapan sebenarnya gaji ke-13 tersebut akan dicairkan.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, gaji ke-13 PNS tersebutt dijadwalkan cair pada Bulan Agustus 2020.
Maka ketika memasuki bulan Agustus, masyarakat khususnya para Pegawai Negeri Sipil mulai menanti-nantikan kapan gaji ke-13 dan pensiunan akan segera cair.
Direktur Jenderal Pembendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Andin Hadiyanto mengatakan, pihaknya mengupayakan agar gaji ke-13 bisa diberikan sebelum pertengahan Agustus 2020.
"Revisi peraturan pemerintah sedang difinalisasi Kemenpan. Segera selesai dan langsung dibayar. Kami usahakan sebelum pertengahan Agustus (pembayarannya). Kalau bisa lebih cepat," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (1/8/2020).
Baca: Gaji ke-13 PNS Segera Cair, Tinggal Tunggu Tanda Tangan Presiden Jokowi
Baca: Agustus Ini Gaji ke-13 PNS Dijadwalkan Bakal Cair, Tapi Tidak Bersamaan dengan Gaji Bulanan
Pemerintah pun telah menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP No. 38 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Kini, revisi PP tersebut tinggal menunggu tandatangan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Tjahjo Kumolo.
"Menurut saya (revisi PP) sudah selesai. Terakhir di Setneg (Sekretariat Negara) untuk ditandatangani Bapak Presiden," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pencairan gaji ke-13 pada 2020 hanya diperuntukkan pejabat eselon III ke bawah dan setingkatnya.
Kebijakan tersebut juga berlaku untuk TNI dan Polri, serta pensiunan.
Artinya, pejabat negara eselon I dan II tidak memperoleh pembayaran gaji ke-13.
Bendahara Keuangan Negara ini menyebut telah menyiapkan anggaran gaji dan pensiun ke-13 dengan total Rp 28,5 triliun.
"Yang terdiri dari ASN untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN pusat adalah Rp 6,73 triliun. Sedangkan untuk pensiun ke-13, anggarannya adalah sebesar Rp 7,86 triliun," ujar Menkeu.
Penerima Gaji-13
Sebanyak 4,1 juta orang yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan akan menerima gaji ke-13 tersebut.
Ternyata tak semua ASN akan menerima gaji ke-13 ini.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo.
Tjahjo mengungkapkan penerima gaji ke-13 itu bukan merupakan pejabat negara/ eselon I, dan eselon II serta pejabat setingkat nya.