Mulai 3 Agustus 2020, Peraturan Ganjil Genap Kembali Diterapkan di Jakarta, Ini Aturannya

Peraturan sistem ganjil genap akan diberlakukan kembali oleh Pemprov DKI Jakarta mulai Senin 3 Agustus 2020.


zoom-inlihat foto
tilang-elektronik-jalan-tol3.jpg
Warta Kota/Alex Suban
Ilustrasi ganjil genap - Pemprov DKI Jakarta akan kembali menerapkan sistem ganjil genap.


19. Jalan Kyai Caringin

20. Jalan Tomang Raya

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari

(Tribunnewswiki/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mulai Senin, Ganjil Genap Kembali Diterapkan di Jakarta, Simak Aturannya





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Pokun Roxy (2013)

    Pokun Roxy adalah sebuah film horor komedi Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved