TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang pria dihukum penjara setelah terbukti memaksa 13 anak di bawah umur menjadi budak atas pekerjaannya.
Para anak-anak, termasuk seorang anak umur 12 tahun, dipaksa bekerja berjam-jam tanpa bayaran.
Beberapa anak-anak mengaku mendapat pukulan sehingga terdapat bekas luka di sebagian anggota tubuhnya.
Pelaku, Joseph Auga Matamata, membujuk para korban untuk pindah ke Selandia Baru dari Kepulauan Samoa.
Di tempat baru, anak-anak ini mendapat siksaan jika tidak menurut pada aturan.
Diwartakan Mirror, Rabu (29/7/2020), seorang gadis remaja berhasil melarikan diri.
Baca: Demi Konten Instagram, Pria Ini Taruh Anak Kucing dalam Toples Tertutup
Ia menceritakan kesaksiannya di pengadilan tempat pelaku mendengar vonis.
Gadis tak disebutkan namanya ini mengaku diikat tangan dan pergelangan, lalu dimasukkan ke mobil.
Korban dipaksa bekerja memetik buah selama berjam-jam.
Sementara pelaku tidak memberikan bayaran sepersen pun dan justru menyimpan uang untuk diri dan keluarganya.
Berdasarkan kesaksian, sejumlah anak mengaku mendapat pukulan sangat parah, diserang secara fisik dan verbal karena kerjaannya lamban.
Total korban bekerja selama 14 jam dalam sehari di sebuah tempat tinggal pelaku di Selandia Baru.
Baca: VIRAL Sosok Oknum Polisi Berpangkat Kombes Diduga Aniaya Anak dan Istri karena Ketahuan Selingkuh
Auga Matamata, seorang pimpinan suku Samoa ini merupakan orang pertama di Selandia Baru yang dihukum karena kasus perdagangan manusia dan perbudakan.
Pernyataan Hakim
Helen Cull, hakim yang memimpin persidangan kasus ini menyebut aksinya 'menjijikkan'.
Auga dinilai membuat ancaman dan intimidasi terhadap korban.
"Anda telah menyerang mereka ... termasuk dengan benda-benda dan pukulan ke kepala," kata Hakim.
"Akibat seranganmu itu, beberapa cedera dan terluka parah," imbuhnya.
Baca: Sindikat Perdagangan Bayi di Palembang Dibongkar: Bayi Laki-Laki Rp 15 Juta, Perempuan Rp 25 Juta
"Ini menimbulkan ketakutan para korban untuk memastikan agar mereka patuh dengan keinginanmu," tegasnya.
Selama lima minggu persidangan, pelaku membantah dakwaan pengadilan.
Namun, ia terbukti bersalah atas 10 dakwaan perdagangan manusia, dan 13 dakwaan berkaitan dengan perbudakan.
Pengadilan memvonis pria bertubuh kekar ini dengan hukuman penjara selama 11 tahun dan denda 183.000 NZD atau setara Rp 1,7 Miliar kepada para korban.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Dinar Fitra Maghiszha)