Rincian 6 Kelompok Pelanggan PLN yang Mendapat Insentif Listrik untuk Pemulihan Ekonomi Nasional

Tidak hanya menghapus batasan rekening minimum bagi tiga kelompok pelanggan listrik, PLN juga mengurangi biaya beban bagi tiga pelanggan


zoom-inlihat foto
ilustrasi-meteran-listrik.jpg
Tribun Pontianak
Ilustrasi meteran listrik. Ada 6 kelompok pelanggan PLN yang mendapat insentif listrik


TRIBUBNNEWSWIKI.COM - Sejumlah pelanggan PLN akan diberikan insentif listrik untuk pemulihan ekonomi nasional

Tidak hanya menghapuskan batasan rekening minimum bagi tiga kelompok pelanggan listrik, PLN juga mengurangi biaya beban bagi tiga pelanggan.

Penghapusan batasan rekening minimum berlaku bagi pelanggan sosial, bisnis, dan industri dengan daya dimulai dari 1300 VA ke atas.

Dengan demikian  pelanggan tersebut cukup membayar sesuai pemakaian kWh apabila pemakaian pelanggan di bawah kWh minimum.

Sementara penurunan biaya beban berlaku bagi pelanggan sosial daya 220 VA sd 900 VA, pelanggan bisnis dan industri daya 900 VA. 

“Sebagai BUMN, PLN siap menjalankan kebijakan pemerintah untuk memberikan stimulus berupa pembebasan rekening minimum dan biaya beban,” tutur Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan, Bob Saril, dalam keterangan tertulis.

Baca: Pria di Bali Ditangkap Karena Layang-Layangnya Sebabkan Listrik Padam 5 Jam

Baca: Kisah Wanita Perawat di Pulau Terluar Indonesia, Tak Ada Listrik dan Susuri Tebing demi Rawat Pasien

Ilustrasi meteran listrik
Ilustrasi meteran listrik (Tribun Timur)

Rincian insentif untuk pelanggan PLN ini adalah

1. Pembebasan penerapan ketentuan Rekening Minimum bagi pelanggan yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi:

  • Pelanggan Golongan Sosial daya 1300 VA ke atas (S2/1300 VA s.d. S-3/> 200 kVA);
  • Pelanggan Golongan Bisnis daya 1300 VA ke atas (B1/1.300 VA s.d. B-3/> 200 kVA); dan
  • Pelanggan Golongan Industri daya 1300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/30.000 kVA keatas);

2. Pembebasan penerapan ketentuan Jam Nyala Minimum bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).

3. Pembebasan Biaya Beban, diberlakukan bagi:

  • Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA dan 900 VA (S-1/220 VA, S-2/450 VA, S-2/900 VA)
  • Pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA); dan
  • Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA (1-1/900 VA)

Melalui stimulus Tarif Tenaga Listrik ini, pelanggan hanya perlu membayar sesuai dengan pemakaian riil.

Baca: Mulai Hari Ini, Pelanggan Bisa Lapor Lonjakan Tagihan Listrik PLN, Kirim Foto Meteran Listrik via WA

Baca: Ditanya DPR mengenai Kerugian Rp 38 Triliun, Dirut PLN Zulkifli Zaini Buka Suara

Sementara selisih dari Rekening Minimum atau Jam Nyala Minimum terhadap rekening realisasi pemakaian serta Biaya Beban menjadi stimulus yang dibayar Pemerintah. Stimulus ini berlaku sejak rekening Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember Tahun 2020.

PLN memastikan stimulus ini tidak akan mengganggu keuangan PLN.

Pasalnya, setiap stimulus yang diberikan akan diganti pemerintah melalui mekanisme kompensasi seperti halnya stimulus yang telah diberikan kepada pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi serta industri dan bisnis kecil berdaya 450 VA.

Banyak Keluhan Tagihan Listrik, Badan Siber dan Sandi Negara Akan Diminta Memeriksa Sistem di PLN

Banyaknya anggota masyarakat yang mengeluhkan tagihan listrik membuat Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi merasa perlu meminta Badan Siber dan Sandi Negara ( BSSN) untuk memeriksa sistem di PT PLN (Persero).

Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Maritim dan Investasi, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan pihaknya akan meminta data pelanggan yang dijadikan sampel dari sistem PLN, dikutip dari Antara, Kamis (18/6/2020), 

Selain itu, Kemenko Kemaritiman akan meminta BSSN memeriksa sistem PLN untuk memastikan keamanan dan konsistensi sistem valuasi tagihan di PLN.

 "Tim juga berencana untuk melakukan survei lapangan langsung ke rumah pelanggan yang melakukan pengaduan dan menjadi sampel," katanya sebagaimana dikutip dari Antara dalam rapat koordinasi bersama Kementerian ESDM dan PLN secara daring, Rabu (17/6/2020).

Sementara itu, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Hendra Iswahyudi, menjelaskan kejadian yang terjadi karena dampak penerapan PSBB yang mengakibatkan pencatatan meter secara langsung ke rumah pelanggan pascabayar tidak bisa dilakukan.

Executive Vice President Pemasaran dan Pelayanan Pelanggan PT PLN (Persero), Edison Sipahutar, mewakili Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan juga memastikan tarif listrik sejak Januari 2017 tidak pernah mengalami kenaikan.

 "Dengan adanya PSBB membuat aktivitas di rumah menjadi lebih tinggi baik sekolah yang dilakukan melalui online maupun aktivitas kantor yang juga dilakukan dari rumah atau work from home. Sehingga hal tersebut mengakibatkan kenaikan pemakaian listrik," katanya.

Baca: Delapan Butir Hasil Rapat PLN dengan DPR yang Membahas Lonjakan Tagihan Listrik

Baca: Masyarakat Mengeluh Tagihan Listrik Naik, Erick Thohir: Padahal Itu Tagihan Berapa Bulan Jadi Satu

Dedi Muhtadi, seorang warga Kramat, Senen, Jakarta Pusat, tengah mengisi token listrik ke meteran listrik, Selasa (8/9/2015).
Dedi Muhtadi, seorang warga Kramat, Senen, Jakarta Pusat, tengah mengisi token listrik ke meteran listrik, Selasa (8/9/2015). (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

(Tribunnewswiki/Tyo/Kontan/Adi Wikanto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenko Kemaritiman Meminta Badan Siber dan Sandi Negara Periksa Sistem di PLN" dan Kontan dengan Judul "Asyik, 6 kelompok pelanggan PLN ini dapat insentif listrik, ini rinciannya"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved