TRIBUNNEWSWIKI.COM - Jelang Hari Raya Idul Adha, Polda Metro Jaya melarang masyarakat menggelar takbir keliling.
Pelarangan takbir keliling ini guna mencegah penularan Covid-19.
Hari Raya Idul Adha tahun ini jatuh pada Jumat (31/7/2020).
"Agar tidak melakukan takbir keliling. Kami mohon agar itu dipatuhi," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu, (29/7/2020).
Yusri menegaskan, polisi akan melakukan pengawasan agar masyarakat tidak menggelar takbir keliling.
Polisi akan melakukan pengawasan dengan menurunkan 3.327 personal.
"Karena ini lagi Pandemi Covid-19, nanti kita ingatkan kalau ada pergerakan di lapangan," ucapnya.
Yusri juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melaksanakan ibadah shalat Id di masjid yang wilayahnya masuk dalam zona merah Covid-19.
Bahkan majid tersebut juga dilarang untuk mengadakan penyembelihan hewan kurban.
"Saat ini kita masih mendata masjid-masjid yang masuk dalam zona merah dan hijau," tutupnya.
Provinsi DKI Jakarta sebelumnya meminta warga yang berada di 33 RW zona merah Covid-19 agar tak melaksanakan shalat Idul Adha di masjid.
Baca: Deretan Ucapan Idul Adha 2020 dalam Bahasa Inggris, Cocok untuk Update Status di Media Sosial
Baca: Tips Menyimpan Daging di Kulkas Sebelum Diolah Jadi Kuliner Khas Idul Adha 2020
Daftar 33 RW zona merah di Jakarta
Berikut ini daftar 33 RW yang berada di zona merah di DKI Jakarta :
Jakarta Pusat
RW 011, Kelurahan Cempaka Putih Barat
RW 004, Kelurahan Cempaka Putih Timur
RW 007, Kelurahan Cideng
RW 001, Kelurahan Galur
RW 002, Kelurahan Gelora
RW 008, Kelurahan Harapan Mulia