Dulu Dikuncir, Kini Wakil Wali Kota Palu Pasha Ungu Tampil dengan Rambut Pirang, DRPD: Sah Saja

Jadi Wakil Wali Kota Palu, Pasha Ungu tampil dengan rambut pirang, bagaimana aturannya?


zoom-inlihat foto
pasha-ungu-dosorot-karena-tampilan-rambut-pirang.jpg
KOMPAS TV
Pasha Ungu dosorot karena tampilan rambut pirang.


"Tidak ada aturan apapun yang melanggar gaya rambut, cara berpakaian," tambah Abdul.

Aturan PNS mengecat rambut

Ilustrasi PNS- Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat mengikutii acara halal bihalal dengan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).
Ilustrasi PNS- Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat mengikutii acara halal bihalal dengan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). (Tribunnews.com)

Baca: Peserta Siap-siap, SKB CPNS 2019 Segera Digelar Awal September, Ini Tips dan Kisi-kisi Materi Ujian

Lalu, bagaimana aturan mengenai gaya rambut PNS?

Plt Kepala Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono memberikan tanggapannya.

Paryono mengatakan, tindakan mengecat rambut bagi seorang ASN memang dilarang di sejumlah instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Mengecat rambut masih bisa ditoleransi jika warna cat sesuai dengan warna rambut alias bukan cat rambut warna-warni.

Namun, ada pula instansi pemerintah yang mengizinkan pegawainya mengecat rambut.

"Ada instansi yang mensyaratkan hal tersebut, tapi ada yang tidak," jelas Paryono dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (30/7/2020).

Sebelumnya, pada 2018 lalu, gaya rambut Pasha juga pernah menjadi sorotan.

Kala itu, sosoknya muncul dengan model rambut dikuncir.

Gaya ini dipermasalahkan karena dianggap tak sesuai dengan gaya berpakaian yang diatur dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Nur) (Tribunnews.com/Maliana/Kompas.com)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved