TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah kini memberi subsidi listrik untuk pengguna di bidang sosial, bisnis, dan industri.
Sebelumnya, di tengah pandemi Covid-19, pemerintah hanya memberi subsidi listrik kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
Subsidi ini diberikan untuk mengurangi dampak dari pandemi virus corona.
Mekanisme pemberian stimulus Tarif Tenaga Listrik (TTL) dari pemerintah berupa pembebasan rekening mininum bagi pelanggan Sosial, Bisnis, dan Industri dengan daya dimulai dari 1300 VA ke atas telah disiapkan oleh PLN
Apabila pemakaian pelanggan di bawah kWh minimum, maka pelanggan cukup membayar sesuai pemakaian kWh-nya.
Biaya minimum adalah perhitungan energi minimum selama 40 jam dalam kurun waktu satu bulan yang perlu dibayarkan oleh pelanggan.
Selain itu, stimulus ini juga diberikan bagi pelanggan Sosial daya 220 VA sd 900 VA, Pelanggan Bisnis dan Industri daya 900 VA berupa pengurangan biaya beban.
Baca: Rincian 6 Kelompok Pelanggan PLN yang Mendapat Insentif Listrik untuk Pemulihan Ekonomi Nasional
Baca: Drakor Disebut Penyebab Lonjakan Tarif Listrik PLN, Anggota DPR: Ini Masalah Serius, Bukan Lelucon
Stimulus pemerintah ini diberikan untuk meringankan beban pelanggan menghadapi pandemi Covid-19.
Subsidi tersebut akan diberikan selama bulan Juli hingga Desember.
"Sebagai BUMN, PLN siap menjalankan kebijakan pemerintah untuk memberikan stimulus berupa pembebasan rekening minimum dan biaya beban," tutur Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan, Bob Saril, Rabu (29/7).
Daftar golongan pelanggan PLN yang mendapat subsidi listrik
Adapun program ini diberikan bagi:
1. Pembebasan penerapan ketentuan Rekening Minimum bagi pelanggan yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi:
- Pelanggan Golongan Sosial daya 1300 VA ke atas (S2/1300 VA s.d. S-3/> 200 kVA).
- Pelanggan Golongan Bisnis daya 1300 VA ke atas (B1/1.300 VA s.d. B-3/> 200 kVA).
- Pelanggan Golongan Industri daya 1300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/30.000 kVA ke atas).
2. Pembebasan penerapan ketentuan Jam Nyala Minimum bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
3. Pembebasan Biaya Beban, diberlakukan bagi:
- Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA dan 900 VA (S-1/220 VA, S-2/450 VA, S-2/900 VA).
- Pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA).
- Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA (1-1/900 VA).
Ketentuan pembayaran
Melalui stimulus Tarif Tenaga Listrik ini, pelanggan hanya perlu membayar sesuai dengan pemakaian riil.
Sementara itu, selisih dari Rekening Minimum atau Jam Nyala Minimum terhadap rekening realisasi pemakaian serta Biaya Beban menjadi stimulus yang dibayar Pemerintah.
Stimulus ini berlaku sejak rekening Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember Tahun 2020.
PLN memastikan stimulus ini tidak akan mengganggu keuangan PLN.
Pasalnya setiap stimulus yang diberikan akan diganti pemerintah melalui mekanisme kompensasi seperti halnya stimulus yang telah diberikan kepada pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi serta industri dan bisnis kecil berdaya 450 VA.
Banyak Keluhan Tagihan Listrik, Badan Siber dan Sandi Negara Akan Diminta Memeriksa Sistem di PLN
Banyaknya anggota masyarakat yang mengeluhkan tagihan listrik membuat Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi merasa perlu meminta Badan Siber dan Sandi Negara ( BSSN) untuk memeriksa sistem di PT PLN (Persero).
Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Maritim dan Investasi, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan pihaknya akan meminta data pelanggan yang dijadikan sampel dari sistem PLN, dikutip dari Antara, Kamis (18/6/2020),
Selain itu, Kemenko Kemaritiman akan meminta BSSN memeriksa sistem PLN untuk memastikan keamanan dan konsistensi sistem valuasi tagihan di PLN.
"Tim juga berencana untuk melakukan survei lapangan langsung ke rumah pelanggan yang melakukan pengaduan dan menjadi sampel," katanya sebagaimana dikutip dari Antara dalam rapat koordinasi bersama Kementerian ESDM dan PLN secara daring, Rabu (17/6/2020).
Sementara itu, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Hendra Iswahyudi, menjelaskan kejadian yang terjadi karena dampak penerapan PSBB yang mengakibatkan pencatatan meter secara langsung ke rumah pelanggan pascabayar tidak bisa dilakukan.
Executive Vice President Pemasaran dan Pelayanan Pelanggan PT PLN (Persero), Edison Sipahutar, mewakili Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan juga memastikan tarif listrik sejak Januari 2017 tidak pernah mengalami kenaikan.
"Dengan adanya PSBB membuat aktivitas di rumah menjadi lebih tinggi baik sekolah yang dilakukan melalui online maupun aktivitas kantor yang juga dilakukan dari rumah atau work from home. Sehingga hal tersebut mengakibatkan kenaikan pemakaian listrik," katanya.
Baca: Delapan Butir Hasil Rapat PLN dengan DPR yang Membahas Lonjakan Tagihan Listrik
Baca: Masyarakat Mengeluh Tagihan Listrik Naik, Erick Thohir: Padahal Itu Tagihan Berapa Bulan Jadi Satu
Cara Mendapatkan Token Subsidi Listrik PLN Pelanggan 900 VA dan 1.300 VA
Per Selasa (16/6/2020), para pelanggan PLN yang menggunakan listrik berdaya 900 VA dan 1.300 VA nonsubsidi bisa mendapatkan diskon listrik.
Diskon listrik ini diberikan oleh Yayasan Cinta Anak Bangsa (YCAB) yang membuat Gerakan Light Up Indonesia melalui dana donasi yang dikumpulkan dari masyarakat Indonesia.
Total pemberian subsidi biaya listrik yang diberikan YCAB maksimal sebesar Rp100.000.
Bagi pelanggan prabayar yang berhasil mendapatkan donasi harus mengklaim token listrik melalui website atau nomer WhatsApp (WA) PLN yang dapat dilakukan mulai Selasa (16/6/2020).
Ada alokasi kuota yang diberikan pada bulan Juni, yakni sebanyak 40.000 penerima donasi listrik.
Pendiri dan CEO YCAB Veronica Colondam mengatakan data yang masuk untuk pendaftaran donasi listrik pada Juni 2020 mencapai 42.483 rekening listrik.
Namun, setelah dilakukan verifikasi oleh sistem, sebanyak 39.210 rekening listrik yang diserahkan ke PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
"Termasuk di dalamnya 4.289 tukang ojek (online)," kata Vero, Senin (15/6/2020).
(TribunnewsWiki/Tyo/Kompas/Mela Arnani/Kontan/Virdita Rizki Ratriani)
Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul "Catat, ini daftar dan ketentuan pelanggan PLN yang dapat subsidi listrik" dan Kompas.com dengan judul "Kemenko Kemaritiman Meminta Badan Siber dan Sandi Negara Periksa Sistem di PLN" dan