TRIBUNNEWSWIKI - Gaji direktur Kartu Pra Kerja mencapai Rp 77,5 juta dan mendapat fasilitas negara.
Apa saja fasilitas yang diterima oleh petinggi Kartu Pra Kerja tersebut?
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan gaji untuk para direktur Manajamen Pelaksana Kartu Prakerja.
Gaji para petinggi Kartu Pra Kerja tersebut lantas diketahui publik dan menjadi kontroversi.
Hal tersebut lantaran nilainya yang cukup besar padahal ekonomi Indonesia masih dalam keadaan yang susah.
Di tambah lagi kondisi pandem Covvid-19 yang masih belum selesai di Tanah Air.
Baca: Insentif Kedua Kartu Pra Kerja Masih Gagal Cair, Begini Solusi dari Admin www.prakerja.go.id
Baca: Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang 4 Masih Ditunda, Hasil Kajian KPK Beri Rekomendasi Ini
Gaji para direktur Kartu Prakerja tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja.
Dalam Pasal 2 (1) beleid tersebut, hak keuangan bagi Direktur Eksekutif dan Direktur Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja diberikan setiap bulan.
Dikutip dari Pepres tersebut, berikut rincian gaji Direktur Kartu Prakerja:
- Direktur Eksekutif: Rp 77.500.000.
- Direktur Operasi: Rp 62.000.000.
- Direktur Teknologi: Rp 58.000.000
- Direktur Kemitraan, Komunikasi, dan Pengembangan Ekosistem: Rp 54.250.000
- Direktur Pemantauan dan Evaluasi: Rp 47.000.000
- Direktur Hukum, Umum, dan Keuangan: Rp 47.000.000
Gaji yang diterima para petinggi Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja tersebut bersifat bersih atau neto.
Hak keuangan bersifat bersih atau neto merupakan hak keuangan yang diterima oleh Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja setelah dipotong pajak.
Sementara pajak gaji bos Kartu Prakerja kemudian dibebankan pada Sekretariat Komite.
Selain gaji, Direktur Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja juga menerima sejumlah fasilitas dari negara antara lain biaya perjalanan dinas yang diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas apabila melakukan perjalanan dinas.
Baca: Dipastikan Cair Pekan Ini, Simak Cara Pencairan Dana Insentif Pra Kerja beserta Jumlah Nominalnya
Baca: Kabar Terbaru Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang 4 dan Pencairan Insentif Bulan Kedua
Fasilitas biaya perjalanan dinas bagi Direktur Eksekutif Kartu Prakerja setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya pada kementerian lembaga (K/L).
Sementara fasilitas biaya perjalanan dinas bagi Direktur Operasi, Direktur Teknologi, Direktur Kemitraan, Komunikasi, dan Pengembangan Ekosistem, Direktur Pemantauan dan Evaluasi, dan Direktur Hukum, Umum, dan Keuangan diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Lalu fasilitas lain yang didapat pimpinan Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja yakni berupa jaminan sosial.
Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Panji Winanteya Ruky, tidak merespon ketika dihubungi terkait besaran gaji dan fasilitas yang didapat Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, gaji yang diterima oleh para direksi pelaksana program Kartu Prakerja sudah sesuai dengan tanggung jawab yang diemban.
"Saya kira itu sudah diatur dan sesuai, dihitung berdasarkan beban pekerjaannya," ujarnya di Jakarta.
Menurutnya perhitungan gaji manajemen program Kartu Prakerja sudah diperhitungkan dengan benar meski program tersebut kini terhenti sementara waktu. "Tentu ini sudah dikalkulasi dengan baik," ucap dia.
Baca: Update Pencairan Intensif Kartu Pra Kerja, Kini Ada Fitur Ganti Rekening di prakerja.go.id
(Kompas.com/Muhammad Idris)(Tribunnewswiki/Farid)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selain Gaji Rp 77 Juta, Ini Fasilitas yang Diterima Bos Kartu Prakerja"