Putra Siregar Beri Jaminan Total Rp 2 Miliar agar Tak Ditahan Polisi meski Berstatus Tersangka

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Milono mengatakan di tahap penuntutan ini pihaknya menetapkan Putra jadi tahanan kota.


zoom-inlihat foto
barang-bukti-kasus-dugaan-tindak-pidana-kepabeanan-putra-siregar.jpg
instagram/BCkanwilJakarta
Kanwil Bea dan Cukai Jakarta menyerahkan barang bukti handphone ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Kasipidsus Kejari Jakarta Timur mengungkap alasan Putra Siregar tidak ditahan meski berstatus tersangka. (instagram/BCkanwilJakarta)


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Bos penjual handphone, Putra Siregar yang ditangkap Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta karena kasus handphone ilegal tak ditahan sebagai tersangka.

Sejak proses penyidikan hingga tahap dua pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Putra yang juga merupakan Youtuber,  tak ditahan.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Milono mengatakan di tahap penunututan ini pihaknya menetapkan Putra jadi tahanan kota.

"Jadi sesuai laporan kemarin, ada uang yang dititipkan sebanyak Rp 500 juta dan rumah senilai Rp1,5 miliar, istilahnya uang jaminan," kata Milono di Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (29/7/2020).

Nominal uang tersebut berdasarkan perkiraan sementara penyidik dan Jaksa atas kasus tindak kepabeanan yang menjerat Putra jadi tersangka.

Sementara kerugian negara akibat handphone ilegal yang dijual Putra baru dipastikan setelah putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Karena yang bersangkutan sudah meletakkan jaminan terhadap potensi kerugian negara yang akan timbul. Mungkin nanti setelah inkrah (berkekuatan hukum tetap) baru bisa dilihat besarannya," ujarnya.

Baca: YouTuber sekaligus Pengusaha Asal Batam, Putra Siregar Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Bea Cukai

Soal alasan Putra tak ditahan sejak jadi tersangka, Milono menyerahkan ke penyidik Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta yang menangani.

Dia hanya memastikan jaksa peneliti berkas Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sudah melihat berkas perkara dan setuju Putra melakukan tindak kepabeanan.

Penyidik Bea dan Cukai DKI serta Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sepakat PS dijerat pasal Pasal 103 huruf d UU No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

"Semua berkasnya sudah lengkap, bila tak ada halangan awal Agustus besok akan langsung disidangkan," tuturnya.

Barang bukti yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yakni 190 Handphone bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000.

Meski penyidik Bea dan Cukai DKI menyita 190 handphone, dua toko PS Store di kawasan Condet, Kecamatan Kramat Jati hingga kini tetap beroperasi.

"Tetap buka, setahu saya dari kemarin-kemarin enggak pernah tutup tokonya. Memang ramai terus karena harga handphone yang dijual murah," kata Yati, warga Kramat Jati.

Pembeli yang datang ke satu toko PS Store di Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (28/7/2020). (TribunJakarta.com/Bima Putra)
Pembeli yang datang ke satu toko PS Store di Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (28/7/2020). (TribunJakarta.com/Bima Putra) (TribunJakarta.com/Bima Putra)

Mengaku dijebak

Pengusaha sekaligus pemilik toko handphone PS Store asal Kota Batam, Putra Siregar, akhirnya dijadikan tersangka atas kasus kepabeanan.

Dirinya dijadikan tersangka karena kedapatan menjual barang illegal.

Putra Siregar pun tak tinggal diam dan membuka suara terkait dengan kejadian yang tengah menimpanya.

Ia mengatakan jika dirinya pernah tertangkap pada tahun 2017 silam.

Kanwil Bea dan Cukai Jakarta menyerahkan barang bukti handphone ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Kasipidsus Kejari Jakarta Timur mengungkap alasan Putra Siregar tidak ditahan meski berstatus tersangka. (instagram/BCkanwilJakarta)
Kanwil Bea dan Cukai Jakarta menyerahkan barang bukti handphone ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Kasipidsus Kejari Jakarta Timur mengungkap alasan Putra Siregar tidak ditahan meski berstatus tersangka. (instagram/BCkanwilJakarta) (instagram/BCkanwilJakarta)

Dilansir dari TribunJakarta.com, Putra pernah ditangkap saat dirinya masih bergabung dalam satu perusahaan.

Namun pemilik PS Store tersebut tidak menyebutkan secara rinci perusahaan yang dimaksudkan. 

Ia mengaku dijebak oleh temannya sendiri, hingga menyebabkan dirinya terkena kasus kepabeanan.

“Aku dijebak, aku disuruh beli barang oleh kawan aku sendiri, orangnya aku kenal banget, tapi begitu aku sampai, ternyata dia datang bersama petugas Bea Cukai, aku dijebak,” terang Putra, Rabu (29/7/2020).

Diceritakannya pada malam hari, tahun 2017, dirinya ditelepon oleh J untuk membeli barang miliknya dan barang tersebut merupakan barang ilegal.

Putra mengaku bahwa J terus mendesak agar dia mau membeli barang miliknya tersebut.

Baca: YouTuber Putra Siregar Jadi Tersangka Kasus Ponsel Ilegal, PS Store Tetap Beroperasi Seperti Biasa

Baca: YouTuber sekaligus Pengusaha Asal Batam, Putra Siregar Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Bea Cukai

Baca: Jangan Senang Dulu Ponsel Ilegal Masih Bisa Digunakan, Tunggu hingga Agustus Mendatang

“Sementara saya belum lihat barangnya," terang Putra.

Karena terus memaksa, Putra menyarankan agar ponsel tersebut diantar saja dahulu ke toko di Condet, Jakarta Timur, karena sudah cukup malam.

Lagi pula, saat itu, Putra mengaku dirinya sedang tidak berada di tempat.

Ternyata pada saat itu, J dan R datang bersama petugas Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta.

Saat tiba di toko, sejumlah petugas langsung menggeledah toko dan menyita sejumlah ponsel lainnya.

Mereka juga menyita sejumlah uang tanpa berita.

"Pada saat itu hanya ada karyawan bernama Hatta dan Lewis, toko besarnya cuma 2 x 2 meter," kata Putra Siregar.

Putra pun merasa kaget bukan kepalang, ia menduga kuat saat itu dijebak. Apalagi pedagang ponsel ilegal J dan R ternyata tidak diproses hukum di kemudian harinya.

Keduanya diduga tidak diproses sebagaimana Putra Siregar yang diendapkan dan diproses hukum hingga tiga tahun lamanya.

Anehnya lagi, terbukti tidak satu pun foto J dan R tersebut terpampang di akun Instagram Bea Cukai Kanwil Jakarta, itu terkait perkembangan kasusnya apakah sudah dilimpahkan ke Jaksa atau belum.

Baca: Wanita Ini Lapor Polisi Karena selama 2 Tahun Dikirimi Barang dari Ponsel hingga Satu Truk Kelapa

Baca: Larangan Main Ponsel Saat Isi BBM di SPBU Karena Picu Kebakaran, Mitos atau Fakta? Ini Jawabannya

Baca: Pabrik Ponsel Ilegal Diungkap Polisi, Modus Pakai Ruko, Omzet 12 M, Distributor Seluruh Indonesia

Ditetapkan jadi tersangka

Belakangan, setelah tiga tahun lamanya, mendadak Putra Siregar ditetapkan tersangka pelanggaran kasus kepabean.

“Tidak sedikit pun saya lari dari kewajiban denda ataupun pajak kepada negara. Saya mau bayar, tapi bagaimana bayarnya? Kami selama ini taat bayar pajak ke negara," ungkap Putra.

Hingga akhirnya, diakui Putra pihaknya membayar kerugian negaranya sebesar Rp 500 juta, padahal jumlahnya hanya Rp 63 juta.

Humas Bea dan Cukai Batam, Sumarna membenarkan pengusaha asal Batam sekaligus Youtuber, Putra Siregar ditetapkan tersangka oleh Kanwil Bea dan Cukai Jakarta.(TribunBatam.id/ArdanaNasution)
Humas Bea dan Cukai Batam, Sumarna membenarkan pengusaha asal Batam sekaligus Youtuber, Putra Siregar ditetapkan tersangka oleh Kanwil Bea dan Cukai Jakarta.(TribunBatam.id/ArdanaNasution) (TribunBatam.id/ArdanaNasution)

Pembunuhan karakter

Lebih jauh Putra mengatakan, apa yang dialaminya ini merupakan pembunuhan karakter karena telah mengunggah foto dirinya.

Padahal, menurut Putra, pembunuh saja tidak ditampilkan fotonya atau diblur wajahnya.

“Saya yang hanya masalah pabean, foto saya ditampilkan jelas-jelas, ini pembunuhan karakter,” jelas Putra.

Putra Siregar, pemilik PS Store, ditetapkan menjadi tersangka terkait tindak pidana kepabeanan.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, pada tahun 2019, berkas telah dinyatakan lengkap, kemudian pada tanggal 23 Juli 2020 telah diserahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Jakarta Timur.

Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran Pasal 103 huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Total barang bukti sebanyak 190 ponsel bekas berbagai merek dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000.

Selain itu, juga diserahkan harta kekayaan atau penghasilan tersangka yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500.000.000, rumah senilai Rp 1,15 miliar dan rekening bank senilai Rp 50.000.000.

Baca: YouTuber Putra Siregar Jadi Tersangka Kasus Ponsel Ilegal, PS Store Tetap Beroperasi Seperti Biasa

Baca: YouTuber sekaligus Pengusaha Asal Batam, Putra Siregar Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Bea Cukai

 

(TribunnewsWiki.com/Niken Aninsi/Restu, TribunJakarta.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Uang Rp 500 Juta dan Rumah Senilai Rp 1,5 Miliar Jadi Jaminan Putra Siregar Tak Ditahan dan Putra Siregar Jadi Tersangka Tindak Pidana Kepabeanan: Saya Dijebak





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved