YouTuber Putra Siregar Jadi Tersangka Kasus Ponsel Ilegal, PS Store Tetap Beroperasi Seperti Biasa

Putra Siregar (PS) yang merupakan pemilik PS Store ditetapkan menjadi tersangka terkait tindak pidana kepabeanan


zoom-inlihat foto
ps-store.jpg
Kompas.com
PS store di Jalan Raya Condet , Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (28/7/2020)(KOMPAS.COM/WALDA MARISON)


TRIBUNNEWSWIKI.COM – YouTuber sekaligus pemilik toko jual beli smatphone PS Store, Putra Siregar ditetapkan sebagi tersangka terkait tindak pidana kepabeanan.

Meski begitu, toko ponsel PS Store yang berada di Jalan Condet Raya, Kramat Jati, Jakarta Timur masih beroperasi, Selasa (27/7/2020).

Dari pantauan Kompas.com pukul 19.20 di lokasi, pengunjung masih memadati toko yang tepat berada di samping Jalan Munggang tersebut.

Toko masih beroperasi walaupun sebelumnya diberitakan Bea Cukai Jakarta Timur menyita ratusan ponsel ilegal dan menetapkan pemilik toko itu, Putra Siregar, sebagai tersangka.

Salah satu pegawai toko yang enggan disebutkan namanya mengaku sudah mendengar kabar tersebut.

Namun kabar tersebut tidak berpengaruh kepada operasional toko.

"Kita masih beroperasi seperti biasa," kata pegawai tersebut.

Baca: YouTuber sekaligus Pengusaha Asal Batam, Putra Siregar Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Bea Cukai

Baca: Pabrik Ponsel Ilegal Diungkap Polisi, Modus Pakai Ruko, Omzet 12 M, Distributor Seluruh Indonesia

Pegawai toko itu pun enggan berbicara banyak terkait masalah yang hukum yang melibatkan Putra Siregar.

Pemilik PS Store jadi tersangka 

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menerima barang bukti hasil tangkapan Bea Cukai atas kasus peredaran barang-barang ilegal dengan tersangka Putra Siregar (PS).

Sang pengusaha asal Batam itu pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur berserta barang bukti pada Kamis (23/7/2020).

Kanwil Bea dan Cukai Jakarta menyerahkan barang bukti handphone ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Kasipidsus Kejari Jakarta Timur mengungkap alasan Putra Siregar tidak ditahan meski berstatus tersangka. (instagram/BCkanwilJakarta)
Kanwil Bea dan Cukai Jakarta menyerahkan barang bukti handphone ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Kasipidsus Kejari Jakarta Timur mengungkap alasan Putra Siregar tidak ditahan meski berstatus tersangka. (instagram/BCkanwilJakarta) (instagram/BCkanwilJakarta)

Hal tersebut postingan akun Instagram @bcakanwiljakarta pada Selasa (28/7/2020).

Dalam postingan tersebut, disebutkan bahwa barang bukti yang diserahkan berupa 190 handphone bekas dan uang hasil penjualan sebesar Rp 61.300.000.

Selain itu beberapa aset lain milik Putra Siregar pun juga disita.

"Akan diperhitungkan sebagai jaminan pidana denda dalam rangka pemulihan uang negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500.000.000,-, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50.000.000," seperti dikutip akun Instagram tersebut.

Baca: Anaknya Harus Belajar secara Online, Ibu Ini Terpaksa Jual Kambing untuk Belikan Ponsel Rp 1,5 Juta

Baca: Wanita Ini Lapor Polisi Karena selama 2 Tahun Dikirimi Barang dari Ponsel hingga Satu Truk Kelapa

Dilansir oleh Kompas.com, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidus Kejari) Jakarta Timur, Milono, membenarkan hal tersebut.

Dia menyebutkan, berkas diserahkan ke Kejari Jakarta Timur karena tempat usaha PS Store ada di kawasan Jakarta Timur, tepatnya di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kini pihaknya tengah mempersiapkan berkas agar bisa dilimpahkan ke Pengandilan Negeri Jakarta Timur untuk disidangkan.

"Kami sudah mempersiapkan proses pelimpahan berkas ke pengadilan untuk segera melaksanakan acara persidangan terhadap tersangka PS ini," kata Milono saat dikonfirmasi Kompas.com.

Penyelidikan dilakukan sejak 2017





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved