Jadwal Terbaru SKB CPNS 2019 Resmi dari BKN hingga Besaran Sanksi bagi Peserta Lolos yang Mundur

Peserta yang lolos seleksi SKB CPNS 2019 namun memilih untuk mundur akan diberikan sanksi denda, besarannya tergantung instansi masing-masing.


zoom-inlihat foto
skb-cpns.jpg
KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA
Ilustrasi tes CPNS - Jadwal terbaru SKB CPNS 2019, Pelaksanaan ujian mulai 1 September 2020.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Jadwal pelaksanaan SKB CPNS 2019 telah dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pelaksanaan SKB CPNS 2019 sebelumnya sempat tertunda lantaran pandemi Covid-19.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya merlis jadwal terbaru terkait pelaksanaan SKB CPNS 2019.

Informasi dari Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN Paryono menyebutkan, verifikasi data hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) dilaksanakan pada 27-30 Juli 2020.

"Pengumuman dan pendaftaran ulang SKB pada 1-7 Agustus 2020," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Selasa (28/7/2020).

Paryono mengatakan adanya surat terbaru ini maka pelaksanaan SKB CPNS 2019 akan segera dilaksanakan.

Ia menjelaskan bahwa sebelum melakukan pendaftaran ulang SKB CPNS 2019, maka akan ada mekanisme lainnya.

"Tetapi sebelum SKB ada pendaftaran ulang, mekanismenya seperti apa nanti akan ada petunjuknya," ujar dia.

Selain itu, peserta SKB CPNS 2019 diwajibkan mencetak kartu SKB yang akan dibawa saat tes.

Jangan sampai salah lihat tempat dan tanggal pelaksanaan SKB, karena kalau tidak hadir ya dianggap gugur," tegasnya.

Pelaksanaan SKB CPNS 2019 akan dilaksanakan sesuai protokol kesehatan.

Baca: CATAT, Ini Jadwal Terbaru Tahapan Seleksi CPNS 2019 dari BKN: Daftar Ulang SKB hingga Penetapan NIP

Baca: Pelaksanaan Ujian SKB CPNS 2019 Terbagi Tiga Jadwal, Pengumuman Hasil Seleksi Akhir Oktober 2020

Paryono mengimbau agar peserta menjaga kesehatan dan mempersiapkan diri sebaik mungkin.

Berikut jadwal terbaru rangkaian CPNS 2019 :

- Verifikasi data hasil SKD: 27-30 Juli 2020

- Pengumuman dan pendaftaran ulang SKB: 1-7 Agustus 2020

- Pencetakan kartu ujian SKB: 8 Agustus 2020

- Penjadwalan SKB: 10-14 Agustus 2020

- Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB: 18 Agustus 2020

Pelaksanaan SKB: 1 September-12 Oktober 2020

- Pengolahan hasil SKD dan SKB: 8-18 Oktober 2020

- Rekonsiliasi integrasi hasil SKD dan SKB: 19-23 Oktober 2020

- Penyampaian hasil seleksi: 26-28 Oktober 2020

- Pengumuman hasil seleksi: 30 Oktober 2020

- Usul penetapan NIP: 1-30 November 2020

Sanksi bagi Peserta

Peringatan kepada para peserta seleksi CPNS 2019 yang dinyatakan lolos agar tetap komitmen untuk mengabdi di instansi yang dilamar.

Jika melanggar komitmen tersebut maka sanksi berat telah menanti.

Selain denda puluhan juta rupiah hingga ratusan juta rupiah, yang bersangkutan juga tidak boleh melamar CPNS periode berikutnya.

Badan Kepegawaian Negara memberikan imbauan kepada para pelamar seleksi calon pegawai negeri sipil ( CPNS) 2019. Imbauan disampaikan melalui akun Twitter BKN, @BKNgoid, Minggu (24/11/2019).

Imbauan ini berkaitan dengan surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang didaftar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apa pun paling singkat selama 10 tahun sejak TMT PNS.

Gara-gara nunggu temannya, peserta tes SKC CPNS 2020 ini telat, teman yang ditunggu justru malah datang on time.
Gara-gara nunggu temannya, peserta tes SKC CPNS 2020 ini telat, teman yang ditunggu justru malah datang on time. (sripoku.com/fajeriramadhon)

Ada sanksi bagi mereka yang mundur setelah dinyatakan lolos CPNS 2019.

Sanksi itu berupa administrasi ataupun denda yang besarannya ditentukan masing-masing institusi.

Berdasarkan Peraturan Menpan RB Nomor 23 Tahun 2019, jika peserta dinyatakan Lulus dan mengajukan pindah, maka yang bersangkutan dianggap telah mengundurkan diri.

Baca: Menpan RB Tjahjo Kumolo Terbitkan Pengumuman Jadwal terkait Pelaksanaan Ujian SKB CPNS 2019

Baca: Pelaksanaan Ujian SKB CPNS 2019 Terbagi Tiga Jadwal, Pengumuman Hasil Seleksi Akhir Oktober 2020

Adapun sanksi yang diberikan berdasarkan peraturan tersebut:

Jika peserta yang sudah dinyatakan Lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan kemudian mengundurkan diri, akan mendapatkan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan pegawai negeri sipil untuk periode berikutnya.

Saat dikonfirmasi oleh Kompas.com terkait sanksi ini, Plt Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan, ketentuan sanksi diserahkan kepada masing-masing institusi.

"Setiap instansi berbeda sanksinya," kata Paryono, saat dihubungi pada Senin (25/11/2019) pagi.

Sanksi denda

Sanksi yang diberikan oleh instansi, baik administrasi maupun denda, biasanya tertera pada pengumuman penerimaan CPNS 2019 dari masing-masing instansi.

Secara umum, ada dua jenis sanksi yang dikenakan terhadap pelamar CPNS 2019 jika dinyatakan lolos dan kemudian mengundurkan diri, yaitu: Tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS periode selanjutnya

Denda berupa uang dalam nominal tertentu. Kompas.com menelusuri pengumuman penerimaan CPNS 2019 di sejumlah institusi dan menemukan ketentuan sanksi denda dengan jumlah yang berbeda.

Angkanya bervariasi, ada yang menetapkan denda sebesar Rp 25 juta, ada yang hingga Rp 100 juta.

Berikut beberapa di antaranya:

* Kementerian Luar Negeri

Berdasarkan pengumuman Kementerian Luar Negeri, Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019, poin X nomor 10, disebutkan bahwa:

"Bagi peserta yang telah dinyatakan Lulus hingga tahapan terakhir seleksi, tetapi mengundurkan diri dikenakan sanksi dengan diwajibkan mengganti biaya yang telah dikeluarkan Panitia sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) untuk disetorkan kepada Kas Negara sesuai dengan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pejabat Dinas Luar Negeri Diplomatik dan Konsuler".

Selain itu, peserta tersebut juga dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti seleksi penerimaan CPNS di periode berikutnya.

* Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas

Melansir Pengumuman Nomor: 01/PANSEL-CPNS/11/2019 tentang Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian PPN/Bappenas Tahun Anggaran 2019, pada poin VII nomor 4, disebutkan bahwa:

"Peserta yang dinyatakan Lulus pada tahap akhir seleksi, dan/atau yang telah mendapat NIP tetapi mengundurkan diri dengan alasan apapun dikenakan sanksi berupa wajib mengganti biaya seleksi yang telah dikeluarkan Panitia sebesar Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) untuk disetorkan kepada Kas Negara.

Di samping itu, peserta yang mengundurkan diri dikenakan sanksi lain berupa tidak dapat mendaftar pada Seleksi CPNS untuk periode berikutnya."

Baca: Pelaksanaan SKB CPNS 2019 Segera Digelar, Peserta Harus Pakai Masker hingga Sesi Tes Dikurangi

Baca: Pemerintah Beberkan Alasan Tidak Buka Penerimaan CPNS Selama Dua Tahun: Keterbatasan Anggaran

*Badan Intelijen Negara

Berdasarkan pengumuman Nomor: Peng-11/XI/2019 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Intelijen Negara Tahun Anggaran 2019, dijelaskan bahwa BIN memberlakukan denda bagi pelamar yang Lulus dan mengundurkan diri.

Adapun ketentuan tersebut bersumber dari Peraturan Kepala BIN Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perekrutan Pegawai Badan Intelijen Negara. Denda sebagai penerimaan negara bukan pajak akan diberlakukan bagi pelamar yang:

a. Dinyatakan Lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25.000.000.

b, Telah diangkat menjadi CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50.000.000.

c. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen Tingkat Dasar dan Diklat lainnya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100.000.000.

* Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Berdasarkan pengumuman Nomor: SEK.KP.02001-745 tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun Anggaran 2019, disebutkan bahwa Kemenkumham juga mengenakan sanksi ganti rugi selain sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS selanjutnya.

Namun, besaran denda tidak disebutkan. Bunyi ketentuannya sebagai berikut: "Apabila dinyatakan Lulus tahap akhir dan/atau sudah mendapatkan persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dilaporkan kepada Panselnas untuk diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS periode berikutnya dan dikenakan sanksi ganti rugi sesuai dengan biaya yang telah negara keluarkan diakumulasikan dari tahap awal seleksi sampai dengan waktu peserta mengundurkan diri".

* Pemprov Kalimantan Selatan

Selain kementerian, beberapa pemerintah daerah juga memberlakukan sanksi denda. Salah satunya adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Pada pengumuman yang dikeluarkan tentang seleksi CPNS di lingkungan Pemprov Kalsel, salah satu ketentuan yang dicantumkan berbunyi: "Apabila peserta yang sudah dinyatakan Lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri yang bersangkutan wajib membayar ganti rugi sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) yang akan disetorkan ke Kas Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, dan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS periode berikutnya".

* Pemprov Kalimantan Tengah

Rekrutmen CPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga memberlakukan sanksi denda terhadap peserta yang lolos, kemudian mengundurkan diri.

Berdasarkan pengumuman tersebut, terlampir surat pernyataan bersedia bekerja dan tidak mengundurkan diri yang harus diisi. Pada surat tersebut, salah satu pernyataannya adalah bersedia dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 50.000.000 apabila mengundurkan diri.

* Pemkab Morotai

Selain di lingkungan provinsi, pemberlakuan denda juga diterapkan pada rekrutmen CPNS 2019 di beberapa kabupaten. Salah satunya adalah Kabupaten Morotai.

Berdasarkan ketentuan yang tertera pada pengumuman Nomor: 871/02/PENG- CPNS-PM/2019, ketentuan tersebut berbunyi: "Bersedia membayar denda sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) apabila mengundurkan diri setelah diusulkan proses penetapan NIP CPNS, yang menyebabkan merugikan bagi peserta yang lain, terutama peserta yang dari sisi perengkingan berada di urutan kedua dan seterusnya dari jumlah formasi yang ditentukan"

Kesediaan membayar denda tersebut juga tertera dalam surat pernyataan yang harus disertakan. Format surat pernyataan ini juga telah terlampir dalam pengumuman.

* Pemkab Pariaman

Selain Morotai, Kabupaten Padang Pariaman juga memberlakukan denda. Berdasarkan pengumuman Nomor: 800/1515/BKPSDM-2019 disebutkan bahwa peserta harus bersedia membayar denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan Lulus seleksi CPNS atau mengundurkan diri sebelum memiliki masa kerja minimal 5 (lima) tahun sebagai PNS yang nantinya akan disetor ke Kas Daerah Kabupaten Padang Pariaman. Surat pernyataan kesediaan membayar denda ini juga harus disertakan saat melamar.

(Tribunnewswiki/Afitria) (Kompas.com/Mela Arnani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul BKN Rilis Jadwal Pelaksanaan CPNS Terbaru, Ini Info Lengkapnya!





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved