MUI Imbau Umat Islam Jalankan Protokol Kesehatan Saat Takbir, Tahmid, & Tahlil Pada Malam Idul Adha

Berikut imbauan MUI terkait pelaksanaan takbir, tahmid, dan tahlil pada malam Idul Adha di tengah masa pandemi.


zoom-inlihat foto
asrorun-mui.jpg
Dok. BNPB
MUI berika imbauan dalam pelaksanaan Idul Adha dalam masa pandemi virus corona. FOTO -Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh, saat memberikan keterangan pers di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (4/4/2020)


Meskipun renovasi Masjid Istiqlal sudah hampir selesai, situasi pandemi belum berakhir.

Menurutnya, penerapan protokol kesehatan akan sulit diterapkan karena jemaah yang hadir bisa mencapai puluhan ribu.

Sebagai contoh,kata Fachrul, proses pengecekan suhu saja akan memakan waktu lama karena ada puluhan ribu jemaah.

"Prosesnya juga tidak mudah karena akses keluar masuk juga harus dibatasi seiring penerapan protokol kesehatan. Sehingga potensi kerumuman sangat tinggi," kata Fachrul.

Baca: Jadwal Puasa Arafah dan Tarwiyah Jelang Iduladha 2020/1441 H, Lengkap dengan Niat serta Keutamannya

Petugas bandara dan karyawan PT Angkasa Pura II bersama masyarakat melaksanakan Shalat Idul Adha perdana di halaman parkir Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Blangbintang, Aceh Besar, Minggu (11/8/2019). Pihak otoritas bandara SIM menghentikan aktifitas penerbangan semua maskapai selama pelaksanaan shalat hari raya Idul Adha 1440 Hijriah atas kepatuhan imbauan yang dikeluarkan Bupati Aceh Besar. SERAMBI/BUDI FATRIA
Petugas bandara dan karyawan PT Angkasa Pura II bersama masyarakat melaksanakan Shalat Idul Adha perdana di halaman parkir Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Blangbintang, Aceh Besar, Minggu (11/8/2019). Pihak otoritas bandara SIM menghentikan aktifitas penerbangan semua maskapai selama pelaksanaan shalat hari raya Idul Adha 1440 Hijriah atas kepatuhan imbauan yang dikeluarkan Bupati Aceh Besar. SERAMBI/BUDI FATRIA (SERAMBI/BUDI FATRIA)

Dirinya berharap kondisi segera membaik sehingga masyarakat bisa beribadah di rumah ibadah dengan nyaman.

Pemerintah menetapkan Iduladha atau tanggal 10 Zulhijah 1441 H jatuh pada hari Jumat 31 Juli 2020.

Penetapan ini dilakukan setelah Kementerian Agama melakukan sidang itsbat penentuan awal Zulhijah di kantor Kementerian Agama pada Selasa (21/7/2020) lalu.

Panduan Shalat Idul Adha 1441 H/2020 dari Kementerian Agama

Salat Iduladha tahun 2020 akan digelar di tengah pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, perlu kewaspadaan ekstra saat melaksanakan ibadah Shalat Idul Adha.

Kemenag telah menerbitkan surat edaran terkait hal tersebut, Selasa (30/6/2020).

Surat Edaran No SE. 18 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi.

“Edaran ini diharapkan menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau New Normal. Dengan begitu, pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid 19,” terang Menag di Jakarta, Selasa (30/06).

Shalat Idul Adha dapat dilaksanakan oleh semua umat islam di Indonesia.

Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Baca: Sambut Iduladha, PT Kereta Api Indonesia Hadirkan Promo Harga Tiket, Ada Hadiah Juga

Ribuan umat muslim melaksanakan Salat Idul Adha di Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT), Minggu (11/8/2019). Imam besar pada Sholat Iduladha adalah KH Zainuri Ahmad Al Hafidz (Imam Besar MAJT) dan katib adalah Kapolda Jateng Irjen Pol Dr.H Rycko Amelza Dahniel.
Ribuan umat muslim melaksanakan Salat Idul Adha di Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT), Minggu (11/8/2019). Imam besar pada Sholat Iduladha adalah KH Zainuri Ahmad Al Hafidz (Imam Besar MAJT) dan katib adalah Kapolda Jateng Irjen Pol Dr.H Rycko Amelza Dahniel. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

Setiap lapisan masyarakat harus mematuhi perintah gugus tugas daerah masing-masing.

Bila di daerah tersebut masih rawan, pelaksanaan Shalat Idul Adha dilakukan secara mandiri.

Salat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengan persyaratan sebagai berikut:

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan.

b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan.





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved