12 Stasiun Sudah Bisa Lakukan Rapid Test Covid-19 Mulai Hari Ini, Lengkap Syarat, Daftar & Harganya

Untuk menanggulangi penyebaran Covid-19, saat ini Stasiun Kereta Api (KA) mengadakan rapid test untuk para penumpang.


zoom-inlihat foto
bin-gelar-rapid-test.jpg
Tribunimages/Nur Ichsan
Para calon penumpang kini dapat melakukan rapid test Covid-19 di stasiun. Foto: BIN menggelar rapid test untuk warga Cibodas, Kota Tangerang, Rabu (15/7/2020)


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Untuk menanggulangi penyebaran Covid-19, saat ini Stasiun Kereta Api (KA) mengadakan rapid test untuk para penumpang.

Adanya rapid test untuk penumpang ini mulai diberlakukan pada hari ini, Senin (27/7).

Rapid test di stasiun ini bisa dimanfaatkan untuk para penumpang kereta api jarak jauh.

Fasilitas ini merupakan kerja sama dengan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero).

Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo menuturkan, layanan tersebut diadakan untuk mempermudah pelanggan dalam adaptasi kebiasaan baru.

Baca: Viral di TikTok, Penumpang Dikeluarkan dari Pesawat Akibat Menolak Pakai Masker

Baca: Profil Lengkap Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo Hobi Bersepeda

Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo.
Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo. (PT. KAI)

"Layanan ini kami sediakan untuk memberikan kemudahan bagi pelanggan yang akan menggunakan kereta api di masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Kami berharap pelanggan kereta api dapat memaksimalkannya" kata Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo, Sabtu (25/7).

Rapid test menjadi satu syarat wajib bagi penumpang kereta api (KA) jarak jauh.

Biaya yang perlu dikeluarkan penumpang untuk menjalani rapid test yakni Rp 85.000.

Rapid test di stasiun ini akan mulai pukul 07.00 WIB sampai 19.00 WIB.

Bagi penumpang kereta api pemberangkatan pagi, dianjurkan untuk mengikuti rapid test satu hari sebelum waktu keberangkatan.

Dikutip dari Kompas.com, VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, apabila menjalani tes di hari keberangkatan, sebaiknya datang lebih awal dari jadwal keberangkatan.

Baca: Sambut Iduladha, PT Kereta Api Indonesia Hadirkan Promo Harga Tiket, Ada Hadiah Juga

Baca: Penumpang Kereta Api Kini Tak Perlu Bawa SIKM untuk Lakukan Perjalanan, Ini Syarat Penggantinya

antrian penumpang terjadi di Stasiun Bogor, Senin (8/6/2020)
antrian penumpang terjadi di Stasiun Bogor, Senin (8/6/2020) (KOMPAS.COM/RAMDHAN TRIYADI BEMPAH)

“Kalau mau datang di hari keberangkatan bisa, tapi kami imbau paling lambat 30 menit sebelumnya karena kan harus menunggu pelayanan,” ujar Joni, Minggu (26/7).

Joni menjelaskan, tidak ada ketentuan berapa hari sebelum keberangkatan calon penumpang harus mengikuti rapid test ini.

Sebagai informasi, jangka waktu rapid test yakni 14 hari.

Hasil rapid test dapat digunakan untuk naik kereta lebih dari satu kali.

“Jadi kami enggak masalah berapa kali waktu naik keretanya. Tapi sesuai aturan pemerintah, masa berlaku rapid test 14 hari. Jadi, penumpang itu selama masa waktu 14 hari monggo mau naik kereta berapa kali,” kata Joni.

Baca: Tiket Kereta Api Jarak Jauh Naik Hingga 40 Persen, KAI Jelaskan Ada Penyesuaian Tarif

Syarat penumpang KA jarak jauh

Berikut syarat penumpang kereta api jarak jauh secara umum:

1. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif pada saat keberangkatan atau menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau rapid test.

2. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.

3. Secara umum, setiap penumpang KA jarak jauh maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

4. Calon penumpang diwajibkan memakai masker dan face shield selama di area stasiun, perjalanan KA dan sampai tiba di stasiun tujuan.

5. Khusus penumpang infant (di bawah usia 3 tahun) diwajibkan untuk membawa sendiri face shield.

Baca: 8 Hal Penting yang Perlu Diperhatikan Saat Berpergian Naik Kereta Api di Masa New Normal

Para penumpang Kereta Rel Listrik (KRL)
Para penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) (Tribun Jakarta)

Syarat rapid test di stasiun

Joni menjeaskan mengenai syarat mengikuti rapid test di stsiun ini.

Syarat rapid test di stasiun ini hanya perlu menunjukkan tiket atau kode booking tiket KA jarak jauh.

“Misal, 3 hari lagi mau berangkat, tapi mau rapid-nya sekarang, bisa. Syaratnya, menunjukkan kode booking pemesanan tersebut bahwa mereka sudah melakukan pemesanan kereta api,” ujar Joni.

Joni membeberkan, bagi yang ingin menjalani rapid test di stasiun sebelum naik kereta api, supaya tetap patuh pada protokol kesehatan.

Dari memakai masker juga menerapkan social distancing.

KAI pun juga akan menempatkan petugas guna memastikan antrean sesuai aturan jaga jarak, bahkan sudah mempersiapkan marka untuk memastikan protokol jaga jarak ini terpenuhi.

Penyediaan layanan rapid test di stasiun adalah bentuk peningkatan pelayanan dalam rangka menerapkan protokol kesehatan pada transportasi kereta api.

PT KAI telah menerapkan beberapa protokol kesehatan, imbuh Joni, seperti pengecekan suhu sebelum berangkat dan setiap 3 jam sekali di atas kereta.

Bahkan, juga sudah disediakan face shield gratis untuk penumpang.

12 Stasiun yang Mengadakan Rapid Test

  • Stasiun Gambir
  • Stasiun Pasar Senen
  • Stasiun Bandung
  • Stasiun Cirebon
  • Stasiun Semarang Tawang
  • Stasiun Purwokerto
  • Stasiun Yogyakarta
  • Stasiun Solo Balapan
  • Stasiun Madiun
  • Stasiun Surabaya Gubeng
  • Stasiun Surabaya Pasarturi
  • Stasiun Malang

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka, Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Hari Ini Bisa Rapid Test di Stasiun, Ini Syaratnya" dan "PT KAI Sediakan Layanan Rapid Test di 12 Stasiun, Ini Daftarnya..."





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved