Demi Cegah Covid-19, Inilah Bentuk Hukuman Sadis di Korea Utara jika Tak Tertib Menggunakan Masker

Pemerintah Korea Utara memberikan sanksi tegas kepada warganya apabila tidak taat aturan menggunakan masker demi mencegah penularan Covid-19.


zoom-inlihat foto
day-of-the-sun-kim-il-sung-korea-utara-coronaa.jpg
AFP/KIM WON JIN
Orang-orang yang memakai masker pergi setelah meletakkan bunga di depan patung-patung pemimpin Korea Utara Kim Il Sung dan Kim Jong Il pada kesempatan ulang tahun ke-108 dari pemimpin Korea Utara Kim Il Sung, yang dikenal sebagai Day of the Sun, di Pyongyang pada 15 April 2020. Inilah Bentuk Hukuman Sadis di Korea Utara jika Tak Tertib Menggunakan Masker


TRIBUNNEWSWIKI.COM -  Hingga kini, negara Korea Utara masih menyatakan diri tidak terdampak signifikan akibat pandemi Covid-19.

Transparansi informasi dari negara tersebut diragukan oleh dunia, sehingga belum ada data konkret terkait ada atau tidaknya Covid-19 di Korea Utara.

Namun, baru-baru ini pemimpin Korea Utara Kim Jong Un menggelar pertemuan politbiro darurat  dan akhirnya virus corona di Korea Utara akhirnya diakui pemerintah setempat.

Bersamaan itu, pemerintah Korea Utara langsung mengambil tindakan tegas dengan memberlakukan aturan ketat terkait pencegahan penyebaran virus corona.

Pemerintah Korea Utara menerapkan hukuman tegas bagi warga yang tidak mengenakan masker.

Warga Korea Utara dilaporkan terancam menghadapi kerja paksa selama tiga bulan jika mereka ketahuan tak mengenakan masker. 

Aturan ini berlaku ketika berada di tempat umum untuk mencegah virus corona.

Bedanya seperti diberitakan Daily Star Rabu (22/7/2020), Pyongyang menambahkannya dengan hukuman keras bagi siapa pun yang melanggar.

Warga memberikan penghormatan di hadapan patung mediang pemimpin Korea Utara terdahulu, Kim Il Sung dan Kim Jong Il, Rabu, (15/4/2020) di Mansu Hill, Pyongyang, Korea Utara. Penghormatan dilakukan untuk memperingati hari lahir Kim Il Sung atau yang dikenal dengan Hari Matahari.
Warga memberikan penghormatan di hadapan patung mediang pemimpin Korea Utara terdahulu, Kim Il Sung dan Kim Jong Il, Rabu, (15/4/2020) di Mansu Hill, Pyongyang, Korea Utara. Penghormatan dilakukan untuk memperingati hari lahir Kim Il Sung atau yang dikenal dengan Hari Matahari. (AFP/KIM WON JIN)

Sejumlah mahasiswa akan direkrut untuk melaksanakan "patroli masker", di mana mereka akan mengawasi warga yang tak menutupi mulut dan hidungnya dengan benar.

Setiap orang yang melanggar protokol dengan ketahuan tak mengenakannya bakal dijatuhi hukuman kerja paksa selama tiga bulan.

Sumber internal negara komunis itu kepada Radio Free Asia mengungkapkan, mereka sudah memberlakukan aturan itu sejak 16 Juli lalu.

Tim pengawas itu tidak hanya diatur di ibu kota.

Tetapi juga di setiap provinsi dengan mendapatkan bantuan dari penegak hukum.

"Mahasiswa maupun pelajar sekolah nantinya akan mendapatkan mandat guna melakukan penindakan terhadap masyarakat yang tak taat aturan," ujar sumber tersebut.

Pejabat anonim itu menerangkan, setiap orang yang tidak mematuhi peraturan bakal mendapat hukuman. Tak peduli apakah mereka orang terpandang.

Baca: Masih Berstatus Perang Sejak 70 Tahun Silam, Korea Selatan Ingin Berdamai dengan Korea Utara

Baca: Pihak Korea Utara Bongkar Kebiasaan Buruk Korea Selatan: Berhenti Ikut Campur Urusan Nuklir!

Dibawa ke kamp kerja paksa diketahui merupakan hukuman yang umum di negara tetanggap Korea Selatan tersebut karena kejahatan yang bermacam-macam.

Mereka yang dimasukkan ke dalam fasilitas tersebut biasanya melontarkan kritikan kepada Pemimpin Tertinggi Kim Jong Un, atau berusaha membelot.

Menurut keterangan para penyintas, mereka yang sudah masuk ke sana akan dipenjara bertahun-tahun, disiksa, atau dibiarkan kelaparan.

Selain sanksi ketat, Korea Utara juga mewajibkan para pekerja di perbatasan untuk dikarantina, melarang adanya pertemuan dalam besar, serta memakai masker. 

Korea Utara serukan darurat negara





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved