Jadi Pengedar Sabu, Petugas PPSU Cilincing Sembunyikan Narkoba di Dashboard Motor

Dari laci motor NJ, didapati satu paket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok.


zoom-inlihat foto
nj-22-petugas-ppsu-menjadi-pengedar-sabu.jpg
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
NJ (22), petugas PPSU yang ditangkap karena menjadi pengedar sabu. (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)


"Masyarakat sudah banyak mengetahui bahwa NJ ini sudah beberapa kali melakukan transaksi," tutup dia.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, subs Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun," tutup Kapolsek.

(Tribunnewswiki.com/SO/Tribunjakarta.com/ Gerald Leonardo Agustino)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Saat Diringkus, Petugas PPSU yang Jadi Pengedar Simpan Sabu di Laci Motor





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved