TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
"Masyarakat sudah banyak mengetahui bahwa NJ ini sudah beberapa kali melakukan transaksi," tutup dia.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, subs Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun," tutup Kapolsek.
(Tribunnewswiki.com/SO/Tribunjakarta.com/ Gerald Leonardo Agustino)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Saat Diringkus, Petugas PPSU yang Jadi Pengedar Simpan Sabu di Laci Motor
KOMENTAR