TRIBUNNEWSWIKI.COM - Bupati Jember Faida diketahui telah dimakzulkan dari posisinya.
DPRD Kabupaten Jember secara politik telah memutuskan untuk memakzulkan Faida pada Rabu (22/7/2020) lalu.
Namun, keputusan DPRD ini tidak serta merta segera memakzulkan posisi Faida.
Disisi lain, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tak berkomentar banyak ketika ditanya tentang pemakzulan Bupati Jember Faida yang dilakukan DPRD Jember.
Khofifah menyebut, pemakzulan itu akan diuji terlebih dulu di Mahkamah Agung.
"Itu semua ada prosesnya, dari DPRD ke Mahkamah Agung dulu," kata Khofifah usai melantik Direktur Utama Bank Jatim di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (23/7/2020), dikutip dari Kompas.com.
Baca: Bupati Jember Faida Resmi Dimakzulkan oleh DPRD, Berikut Alasan Dibalik Keputusan Tersebut
Baca: Sejarah Baru! Pertama Kalinya Bupati Jember Dimakzulkan, DPRD Siap Bawa ke Mahkamah Agung
Khofifah pun disebut akan menunggu putusan final yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.
Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Timur, Jempin Marbun menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, hasil paripurna DPRD tentang pemakzulan itu harus diuji secara hukum di Mahkamah Agung.
"Menurut undang-undang ada waktu 30 hari untuk Mahkamah Agung untuk menguji materi pemakzulan tersebut," kata Jempin.
Setelah kajian hukum Mahkamah Agung keluar, DPRD Jember mengajukan pemakzulan itu kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur.
"Jadi, Gubernur Jatim dalam konteks ini hanya menerima usulan dari DPRD Jember yang sudah memiliki hasil kajian Mahkamah Agung," jelasnya.
Baca: Sosok Wakil Bupati Termuda di Indonesia, Kritik Proses Seleksi Eselon, Anak Gunung & Berambut Mohawk
Baca: Diperiksa Tim Gugus Tugas, Penggelar Khitanan yang Undang Rhoma Irama Minta Maaf ke Bupati Bogor
Setelah itu, usulan dari DPRD Jember akan diproses di Kementerian Dalam Negeri.
Sesuai aturan, putusan Kemendagri akan diserahkan kepada Gubernur Jatim setelah 30 hari.
Jempin menegaskan, pemberhentian Bupati Jember tergantung kajian hukum di Mahkamah Agung.
"Jika hasil uji materi di Mahkamah Agung secara hukum tidak bisa diberhentikan, maka usulan pemakzulan tidak bisa diteruskan," ujarnya.
Pemakzulan Bupati Jember
DPRD Jember sepakat menyatakan pendapat 'memberhentikan Bupati Jember Faida' dalam rapat sidang paripurna DPRD Jember, Rabu (22/7/2020).
Ada sejumlah alasan DPRD memakzulkan bupati perempuan pertama di Jember itu.
Juru bicara fraksi Partai Nasdem Hamim menilai Bupati Jember telah melanggar sumpah janji jabatan dan melakukan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kebijakan bupati mengubah Perbup KSOTK (Kedudukan, Susunan Organisasi Tata Kerja) tanpa mengindahkan ketentuan yang ada telah menyebabkan Jember tidak mendapatkan kuota CPNS dan P3K Tahun 2019,” kata Hamim saat menyampaikan pandangan fraksi Nasdem dalam sidang paripurna.
Akibat kebijakan itu, Kabupaten Jember terancam tidak mendapatkan jatah kuota PNS lagi tahun 2020.
Ribuan masyarakat Jember serta tenaga honorer atau non PNS Pemkab Jember pun merasa dirugikan.
Alasan kedua, kebijakan Bupati Jember melakukan mutasi dengan melanggar sistem merit dan aturan kepegawaian membuat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjatuhkan rekomendasi yang wajib dilaksanakan oleh bupati paling lambat 14 hari.
“Namun, sampai dengan saat ini Bupati Jember tidak mematuhi rekomendasi tersebut dan justru mengulang-ulang kesalahan yang sama dengan melakukan mutasi ASN berturut-turut,” papar dia.
Alasan ketiga, selama kurun waktu dari 2015 telah melakukan mutasi ASN dengan menerbitkan 15 SK Bupati.
Baca: Faida (Bupati Jember)
Baca: Mundur, Wakil Bupati Kubu Raya Kalimantan Barat : Ini Pilihan Saya, Biar Saya Jadi Korban
Baca: Mengaku Diperas soal Dana BOS, 64 Kepala Sekolah Lapor ke Bupati: Minta Diturunkan Jadi Guru Biasa
Mendagri menilai semua mutasi tersebut melanggar sistem merit dan Peraturan Perundang-undangan.
Akhirnya, Mendagri dan Gubernur meminta Bupati untuk mencabut 15 SK mutasi itu.
Bupati diminta mengembalikan posisi jabatan sebagaimana kondisi per Januari 2018.
Namun, hal tersebut tetap dibiarkan meskipun sudah melakukan mediasi lebih dari lima kali.
Alasan keempat, kebijakan Bupati merubah 30 Perbup KSOTK juga menyebabkan kekacauan tata kelola pemerintah Jember yang berdampak pada terganggungnya sendi pelayanan kepada Masyarakat.
“Saudari bupati Jember telah menyakiti hati 2,6 juta rakyat Jember dengan penetapan opini hasil pemeriksaan BPK dengan predikat disclaimer,” tegas dia.
Ketujuh farksi tersebut menilai kinerja bupati dan jajarannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melakukan tata kelola keuangan daerah.
Untuk itulah, Fraksi Partai NasDem menyetujui sidang Paripurna usulan HMP untuk memberhentikan Faida dari jabatan bupati Jember.
Sementara itu, Ketua Fraksi PDI-P Edi Cahyo Purnomo menambahkan alasan pemakzulan Bupati Jember tidak jauh berbeda dengan pandangan tujuh fraksi lainnya.
“Terlalu banyak fakta kegagalan, pelanggaran dan carut marut berjalannya pemerintahan,” ucapnya.
Fraksi PKB juga memberikan delapan catatan yang tidak jauh berbeda dengan fraksi lainnya.
Salah satunya adalah kebijakan pengadaan barang dan jasa diduga melanggar ketentuan Perpres nomor 16 tahun 2018.
“Kami meminta Mendagri menerapkan aturan, menajuthkan sanksi adiministratif berat pada bupati Jember,” tegas juru bicara fraksi PKB Sri Winarni.
(Tribunnewswiki.com/Ris)
Sebagian artikel tayang di Kompas.com berjudul Sudah Tak Diinginkan, Bupati Jember Dimakzulkan.